Rabu, 22 April 2026

Opini

Ramadhan dan Ujian Mayoritas: Toleransi sebagai Integritas Syariat

Dalam sejarah, Nabi Muhammad SAW membangun Madinah sebagai masyarakat multikomunitas melalui Piagam Madinah.

Serambinews.com/HO
M SHABRI ABD MAJID, Profesor Bidang Ekonomi Islam dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Kaum Muslim, Yahudi, dan kelompok lain terikat dalam satu kontrak sosial untuk menjaga keamanan bersama.

Tidak ada pemaksaan akidah, tetapi ada komitmen kolektif terhadap keadilan. Di sini, konsep mayoritas dalam Islam bukan dominasi, melainkan tanggung jawab. Mayoritas adalah amanah.

Para ulama klasik hingga kontemporer menegaskan bahwa pluralitas adalah sunnatullah. QS. Yunus: 99 menegaskan bahwa jika Allah menghendaki, seluruh manusia bisa dijadikan satu umat.

Tetapi Ia tidak melakukannya. Perbedaan adalah bagian dari desain Ilahi. Maka memusuhi keberagaman berarti menolak ketetapan-Nya.

Karenanya, dalam konteks masyarakat mayoritas Muslim seperti Aceh, pertanyaan moralnya sederhana namun mendasar: apakah kekuatan demografis digunakan untuk memperluas keadilan, atau mempersempit ruang?

Toleransi sejati justru diuji ketika tidak ada tekanan demografis. Ketika minoritas terlalu kecil untuk menjadi ancaman, di situlah terlihat apakah mayoritas benar-benar matang secara moral.

Aceh: Syariat dan Tantangan Mayoritas

Aceh memiliki posisi unik. Syariat bukan hanya norma moral, tetapi norma legal. Qanun mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan publik.

Ulama memiliki legitimasi moral yang kuat. Baitul Mal mengelola dana sosial secara institusional. Secara struktur, Aceh memiliki perangkat untuk menjadi model tata kelola Islam.

Namun struktur hukum tidak otomatis melahirkan sensitivitas sosial. Isu toleransi seringkali muncul bukan karena desain sistem, melainkan karena praktik yang kurang peka.

Satu insiden kecil bisa membesar dalam ruang media nasional dan internasional. Dalam konteks global yang sensitif terhadap isu intoleransi, Aceh selalu berada di bawah sorotan.

Di sinilah paradoks mayoritas muncul. Ketika hampir semua orang adalah Muslim, empati terhadap yang berbeda bisa menjadi tumpul.

Mayoritas cenderung tidak menyadari bahwa hal yang bagi mereka biasa, bagi minoritas bisa terasa eksklusif. Padahal, dalam perspektif Islam, keadilan tidak bersifat kuantitatif.

Ia tidak mengikuti suara terbanyak. Ia mengikuti prinsip Allah SWT memerintahkan agar keadilan ditegakkan bahkan terhadap diri sendiri dan kelompok sendiri (QS. An-Nisa: 135).

Ini adalah disiplin moral yang jauh lebih berat daripada sekadar solidaritas internal.
Ramadhan seharusnya memperhalus kesadaran ini. Puasa bukan hanya menahan lapar, tetapi menahan keinginan untuk selalu menjadi pusat.

Ramadhan: Momentum Mengasah Toleransi 

Jika toleransi adalah amanah mayoritas, maka ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret dan budaya sosial. Pertama, internalisasi nilai keadilan dalam kebijakan publik.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved