Opini
Strategi Mitigasi Risiko Pengelolaan Aset Wakaf
YANG dimaksud dengan manajemen risiko di sini adalah proses sistematis yang dilakukan oleh nadzir wakaf untuk mengidentifikasi
Kelima, Kendala Regulasi dan Kelembagaan. Lemahnya tata kelola (Good Nadzir Governance) yang belum banyak menerapkan standar laporan keuangan seperti PSAK 112. Aturan atau regulasi yang kadang kaku atau tumpang tindih dapat menghambat fleksibilitas nadzir dalam memitigasi risiko di lapangan. Ancaman terbesar dari kendala-kendala ini adalah hilangnya nilai pokok harta wakaf (perpetuity) akibat inflasi atau mismanagement, yang berakibat kepada menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat (reputasi).
Penggunaan mitigasi risiko sebagai bagian integral dan inti dari manajemen risiko dalam pengelolaan aset wakaf oleh nadzir memiliki perananan krusial untuk menjaga kelestarian aset wakaf dan memaksimalkan manfaatnya bagi penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaihi), yaitu dapat menjamin keberlanjutan manfaat wakaf (sustainability), mengamankan aset pokok wakaf (mauquf), meningkatkan kepercayaan public terhadap nadzir, optimalisasi wakaf produktif, serta adanya kepastian hukum dan kepatuhan syariah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prof-Dr-H-Armiadi-Musa-MA-menjelaskan-tentang-ibadah-kurban.jpg)