Kamis, 23 April 2026

KUPI BEUNGOH

Menjawab Tuduhan “Logical Fallacy” dalam Polemik JKA

Tuduhan itu terdengar meyakinkan di permukaan. Namun ketika ditelaah lebih jauh, justru di situlah masalahnya. 

Editor: Subur Dani
for serambinews
Yuswardi A. Suud, wartawan dan peminat isu sosial politik 

Logika ini terdengar rasional.

Namun efisiensi hanya bermakna jika ditopang oleh data yang presisi dan proses yang transparan. 

Tanpa itu, efisiensi bisa berubah menjadi sekadar pemindahan risiko—dari negara kepada warga.

Apalagi, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Di saat yang sama, muncul pertanyaan tentang perubahan alokasi anggaran yang signifikan, tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. 

Jika benar ada keterbatasan fiskal, mengapa penyesuaian baru dilakukan sekarang, padahal tekanan anggaran telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir? 

Di sinilah kritik menemukan pijakannya: bukan pada niat, tetapi pada konsistensi dan keterbukaan.

Baca juga: Tak Terdata, Tak Terlihat: Realitas Sosial di Balik Angka JKA

Lebih jauh, ada persoalan yang jarang disentuh dalam narasi pembelaan: aspek hukum. 

JKA sejak awal dirancang sebagai jaminan kesehatan universal yang dijamin dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. 

Ketika perubahan mendasar dilakukan melalui peraturan gubernur, tanpa revisi qanun, maka yang muncul bukan sekadar perdebatan kebijakan, melainkan juga pertanyaan tentang kepatuhan terhadap kerangka hukum yang ada.

Semua ini menunjukkan bahwa polemik JKA tidak bisa direduksi menjadi soal persepsi atau sentimen. 

Ia adalah gabungan dari persoalan data, anggaran, hukum, dan implementasi di lapangan. 

Baca juga: JKA dan Beban Birokrasi Ketika Hak Kesehatan Menjadi Perjuangan

Mengabaikan kompleksitas ini dengan melabelinya sebagai “logical fallacy” justru berisiko menutup ruang diskusi yang sehat.

Kritik bukan Ancaman

Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman. Ia adalah mekanisme koreksi. 

Dan dalam kasus JKA, kritik yang muncul hari ini tidak lahir dari keinginan untuk merusak kepercayaan publik, melainkan dari kebutuhan untuk memastikan satu hal yang paling mendasar: bahwa kebijakan yang menyangkut hak kesehatan tidak diambil secara tergesa, tidak dijalankan di atas data yang rapuh, dan tidak dibiarkan tanpa penjelasan yang utuh.

Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Aceh Pangkas Proyek tak Penting Demi JKA

Mungkin benar, dalam teori logika ada istilah fallacy. Namun dalam praktik kebijakan publik, ada hal yang jauh lebih sederhana: fakta. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved