Jumat, 1 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

JKA, Politik Anggaran, dan Soliditas PA Sebagai Partai Penguasa di Aceh

Ketegangan antara legislatif dan eksekutif, termasuk sikap tegas Zulfadli dalam menyikapi polemik Pergub JKA, memang memunculkan spekulasi..

Tayang:
Editor: Subur Dani
Dok SERAMBINEWS.COM/HO
Faisal Jamaluddin, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik. Berdomisili di Banda Aceh. 

Oleh: Faisal Jamaluddin*)

Keputusan Ketua DPRA, Zulfadli, untuk menganulir Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan sekadar peristiwa administratif atau prosedural dalam hubungan legislatif–eksekutif. 

Ia memperlihatkan wajah politik internal Partai Aceh yang mungkin tengah bergolak. 

Ketegangan antara legislatif dan eksekutif, termasuk sikap tegas Zulfadli dalam menyikapi polemik Pergub JKA, memang memunculkan spekulasi tentang eskalasi konflik ke tahap yang lebih tinggi. 

Namun, dalam sistem pemerintahan daerah, mekanisme seperti hak angket, hak menyatakan pendapat, hingga pemakzulan bukanlah instrumen politik biasa yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perbedaan kebijakan atau rivalitas internal partai.

Baca juga: Darwati A Gani Berharap Mualem Bijak Terkait JKA

Semua itu adalah langkah luar biasa (extraordinary measures) yang hanya dapat ditempuh apabila terdapat pelanggaran serius terhadap hukum, konstitusi, atau sumpah jabatan.

Tanpa dasar yang kuat dan terukur, upaya untuk mendorong pemakzulan justru berpotensi menjadi bumerang bagi DPRA sendiri. 

Alih-alih memperkuat fungsi pengawasan, langkah tersebut dapat merusak legitimasi lembaga legislatif di mata publik dan memperdalam ketidakstabilan politik di Aceh. 

Dalam konteks ini, yang dibutuhkan bukanlah eskalasi menuju “penggulingan”, melainkan konsolidasi politik dan perbaikan tata kelola kebijakan. 

Konflik internal, terutama di tubuh Partai Aceh, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dialog dan rekonsiliasi, bukan dengan memaksakan instrumen konstitusional yang berisiko memperkeruh keadaan dan mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.

Baca juga: VIDEO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Usul Pergub JKA Dicabut

Secara normatif, fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif memang sah dan bahkan diperlukan. 

DPRA memiliki mandat konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai prinsip keadilan, efisiensi, dan kepentingan publik. 

Namun, ketika pengawasan itu berujung pada penganuliran kebijakan strategis seperti JKA--yang menyangkut hajat hidup ratusan ribu rakyat--maka publik berhak bertanya: apakah ini murni koreksi kebijakan, atau justru ekspresi konflik kekuasaan di internal partai?

Reformasi Sistem JKA

Pergub JKA sendiri bukan kebijakan kecil. 

Ia menyasar reformasi sistem jaminan kesehatan dengan pendekatan berbasis desil ekonomi. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved