Jumat, 22 Mei 2026

Kupi Beungoh

Bukti Cinta Mahasiswa dan Rakyat Aceh untuk JKA

Pencabutan Pergub JKA dinilai jadi bukti kuatnya suara rakyat Aceh. Mahasiswa, masyarakat sipil, dan media disebut berperan besar.

Tayang:
Editor: Amirullah
for serambinews
Alif Alqausar, Alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. 

Oleh: Alif Alqausar

Halaman muka harian Serambi Indonesia edisi Selasa, 19 Mei 2026, seakan merekam satu momentum penting dalam dinamika perumusan kebijakan publik di Aceh.

Deretan headline yang menandai dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memenuhi halaman utama: “Mualem: Berobat Seperti Biasa”, “Bunda Salma: Bukti Cinta Mualem Kepada Rakyat”, “Ketua DPRA Beri Apresiasi”, hingga “Pendemo: Ini Kemenangan Mutlak Rakyat Aceh”. Rangkaian berita utama itu menunjukkan satu hal penting: polemik JKA telah berkembang menjadi arena pertarungan opini publik yang sarat emosi, kepentingan, dan tuntutan keadilan sosial.

Di balik pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA itu, terdapat cerita tentang kuatnya tekanan masyarakat sipil, konsistensi gerakan mahasiswa, serta besarnya kecemasan rakyat terhadap masa depan hak kesehatan di Aceh.

Polemik ini memperlihatkan bahwa JKA bukan hanya program administratif pemerintah, tetapi telah menjadi simbol keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil.

Dalam beberapa pekan terakhir, demonstrasi berjilid-jilid berlangsung di Banda Aceh. Massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan, menyuarakan kegelisahan terhadap polemik 

JKA yang dinilai semakin kabur arah dan kepastian pelayanannya. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca bencana, persoalan JKA bukan lagi sekadar isu administratif anggaran, melainkan telah menjadi soal kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjamin hak dasar kesehatan rakyat Aceh.

Gelombang protes tersebut pada akhirnya mencapai titik respons politik. Di tengah tekanan publik yang terus menguat, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kebijakan itu sebelumnya menuai penolakan keras karena dianggap membatasi layanan berobat gratis bagi sebagian masyarakat. 

Pencabutan pergub tersebut bukan hanya menandai kemenangan aspirasi publik, tetapi juga menunjukkan bahwa isu JKA telah berkembang menjadi arena tarik-menarik antara efisiensi kebijakan dan tuntutan keadilan sosial di Aceh.

Pencabutan Pergub JKA menjadi penegasan bahwa aspirasi masyarakat masih memiliki daya pengaruh terhadap arah kebijakan publik di Aceh.

Langkah yang diambil Mualem layak diapresiasi sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik atas keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil. Dalam konteks demokrasi, setiap warga negara semestinya diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ruang publik adalah denyut utama demokrasi yang berfungsi menjaga keterlibatan warga dalam proses sosial dan politik. Dalam karyanya “The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society (1989)”, Jurgen Habermas mengutarakan bahwa ruang publik merupakan arena kritis tempat warga negara dapat berdiskusi secara rasional, membentuk opini publik, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan negara. Ruang publik yang sehat menjadi fondasi bagi tumbuh kembangnya masyarakat sipil. 

Dalam “Developing Democracy: Toward Consolidation (1999)”, Larry Diamond menegaskan peran penting masyarakat sipil sebagai jaringan organisasi sukarela yang bertindak menjembatani individu dengan negara serta mempromosikan partisipasi, akuntabilitas, dan pluralisme. Masyarakat sipil yang kuat merupakan penyeimbang esensial bagi kekuasaan negara dan militer.

Gelombang penolakan terhadap Pergub JKA memperlihatkan bahwa kesadaran publik di Aceh masih hidup dan bekerja. Dalam beberapa pekan terakhir, demonstrasi demi demonstrasi berlangsung. Mahasiswa hadir bukan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi ataupun agenda kekuasaan, melainkan membawa satu tuntutan sederhana: jangan cabut hak kesehatan rakyat Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved