Kamis, 23 April 2026

Kupi Beungoh

Baju Syariah, Ruh Konvensional: Koperasi Syariah ke Mana?

Koperasi syariah di Indonesia berada pada persimpangan krusial. Ia dipuji sebagai pilar ekonomi inklusif berbasis nilai Islam, namun di lapangan..

Editor: Zaenal
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Muhammad Nasir, Dosen Magister Keuangan Islam Terapan Politeknik Negeri Lhokseumawe, Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban, dan Penulis Buku Manajemen ZISWAF 

Oleh: Dr. Muhammad Nasir*)

RASULULLAH SAW bersabda, “Akan datang suatu zaman di mana tidak ada seorang pun manusia kecuali akan memakan riba. Siapa yang tidak memakannya, niscaya ia tetap terkena debunya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad; dinyatakan hasan sahih oleh al-Albani). 

Sabda ini terasa hidup dalam denyut ekonomi umat hari ini. 

Koperasi syariah yang semestinya menjadi benteng dari praktik ribawi, justru kerap diwarnai “debu-debu riba” melalui akad yang rapuh, modal yang tercampur, dan pembiayaan yang menyerupai skema konvensional. 

Stempel syariah dipasang, namun ruhnya memudar; label syariah diagungkan, tetapi substansinya sering kabur.

Kini koperasi syariah di Indonesia berada pada persimpangan krusial. 

Ia dipuji sebagai pilar ekonomi inklusif berbasis nilai Islam, namun di lapangan tak jarang praktiknya menyimpang dari prinsip syariah yang menjadi fondasi. 

Pertanyaan yang muncul bukan sekadar retorika, melainkan panggilan moral: apakah koperasi syariah benar-benar menegakkan prinsip keadilan dan bagi hasil, atau sekadar membungkus pola lama dengan jubah Islami?

Fakta berbicara tegas. 

Hingga akhir 2024, dari lebih 130 ribu koperasi aktif, hanya 698 yang beroperasi dengan basis syariah. 

Bahkan di Aceh, satu-satunya provinsi yang menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, dari 4.161 koperasi, hanya 742 yang bersertifikat syariah. 

Angka ini menyingkap kenyataan pahit: koperasi syariah masih minoritas, dan di antara yang ada pun tidak sedikit yang berhenti pada label. 

Simpanan berbunga, akad semu, hingga pola pembiayaan yang menyalin praktik konvensional masih marak. 

Inilah bukan sekadar kelemahan administratif, melainkan pengingkaran terhadap ruh muamalah Islam yang menuntut kejujuran, keadilan, dan keberkahan.

Baca juga: Di RSUDZA, Prof Zahid Latif dari Pakistan Paparkan Pelayanan Kesehatan Syariah di Negaranya

Akad: Fondasi yang Sering Terabaikan

QS. Ṣād (38):24 menegaskan potensi ketidakadilan dalam setiap persekutuan: 

“Kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” 

Ayat ini mengingatkan bahwa manusia cenderung egois atau curang dalam kerja sama. 

Bahkan jika modal jelas, akad sah, dan nisbah keuntungan-rugi terpenuhi, risiko ketidakadilan tetap ada. 

Fondasi moral dan spiritual menjadi penopang utama untuk menahan perilaku zalim, menjaga amanah, dan menempatkan kepentingan kolektif di atas pribadi.

Dalam manajemen syirkah al-mu‘āmalah, termasuk koperasi syariah, pemilihan rekan kongsi harus menitikberatkan karakter spiritual dan integritas moral, bukan sekadar modal finansial. 

Mekanisme pengawasan formal hanya efektif apabila etika, akhlak, dan kesadaran pertanggungjawaban di hadapan Allah diinternalisasi secara menyeluruh oleh setiap pihak. 

Pendekatan ini memastikan bahwa kerja sama dalam koperasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjaga keadilan, amanah, dan keberkahan ekonomi anggota sesuai prinsip syariah.

Baca juga: Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik?

Modal: Jantung Koperasi yang Bebas Riba

Modal adalah nadi yang menghidupkan koperasi, bersumber dari simpanan anggota, dana pemerintah, maupun pinjaman bank. 

Agar sah dan berkah, setiap aliran dana wajib diikat dengan akad yang jelas: mudharabah (bagi hasil), qard (pinjaman tanpa bunga), atau wadiah (titipan murni). Masalah muncul ketika akad tercampur. 

Wadiah yang seharusnya amanah tanpa imbalan sering diselewengkan: dimanfaatkan tanpa izin atau dijanjikan bonus. 

Pada titik inilah ia bergeser menjadi qard berbunga--riba terselubung yang merusak legitimasi koperasi syariah. 

Dr. Erwandi Tarmizi menegaskan, praktik semacam ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi cacat mendasar dalam keabsahan akad.

Ke depan, permodalan koperasi syariah harus ditata sesuai prinsip syariah. 

Dana Desa dapat dioptimalkan dengan akad mudharabah di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar nisbah keuntungan terbagi adil. 

Modal dari APBN perlu ditegaskan statusnya, apakah hibah, mudharabah, atau qard. 

Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang bersumber dari pinjaman bank sebaiknya diikat dengan qard tanpa bunga. 

Sementara kredit Bank Himbara idealnya dijalankan dengan pola mudharabah yang disertai kontrak tertulis, mekanisme bagi hasil yang transparan, serta pengawasan independen dari DPS. 

Penegasan akad ini akan menjaga integritas, meminimalkan moral hazard, dan menumbuhkan ekonomi anggota secara berkelanjutan.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa modal koperasi bukan hanya sah secara syariah, tetapi juga instrumen pemberdayaan yang amanah dan produktif. 

Ulama besar seperti Imam al-Syafi‘i dalam al-Umm dan Ibn Qudāmah dalam al-Mughnī menegaskan, syirkah tanpa akad sah atau tercampur riba menjadi fasid-rusak dan tidak sah. 

Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI, 2004) juga menegaskan bahwa modal harus bersih dari riba, gharar, dan maisir.

Karena itu, solusi praktisnya jelas: setiap sumber modal harus dipisahkan akadnya, dituangkan dalam kontrak tertulis, dan diaudit secara konsisten oleh DPS independen. 

Dengan disiplin ini, koperasi syariah dapat berdiri kokoh di atas fondasi modal yang kredibel, amanah, dan benar-benar terbebas dari jebakan praktik konvensional.

Baca juga: MPU Ingatkan Potensi Riba, Terkait Maraknya Agen Penukaran Uang

Pembiayaan: Wajah Koperasi dan Mitigasi Risiko Syariah

Pembiayaan adalah wajah koperasi di mata anggota, namun praktiknya sering meniru lembaga konvensional. 

Akad murabahah kerap disalahgunakan sebagai pemberian dana tunai, padahal Fatwa DSN-MUI No. 04/2000 dan AAOIFI Standard No. 8 menegaskan koperasi harus membeli barang, menanggung risiko kepemilikan, lalu menjualnya dengan margin yang disepakati. 

Akad mudharabah pun sering diselewengkan bila pengelola menerima gaji tetap; keuntungan seharusnya mengikuti kinerja usaha.

Syariah menuntut disiplin pencatatan dan pertanggungjawaban. 

QS. Al-Baqarah (2):282 memerintahkan pencatatan utang secara tertulis, disaksikan, dan disertai jaminan. 

Kisah Nabi Yusuf (QS. Yusuf:66) menunjukkan pentingnya kafalah sebagai syarat kepercayaan. 

Dengan instrumen wa‘ad (janji), khiyar (opsi pembatalan), serta akad wakalah yang jelas, koperasi dapat mengurangi risiko moral hazard sekaligus menjaga amanah.

Lebih jauh, koperasi syariah sejatinya tidak hanya terpaku pada murabahah atau qard, tetapi bisa mengembangkan akad-akad produktif yang mendorong tumbuhnya ekonomi anggota. 

Akad salam dapat digunakan dalam sektor pertanian: koperasi membeli hasil panen di muka dengan harga disepakati, lalu menjualnya setelah panen untuk memperoleh margin. 

Akad istisna‘ relevan dalam sektor manufaktur dan konstruksi, di mana koperasi membiayai produksi barang atau pembangunan infrastruktur yang dipesan anggota. 

Akad musyarakah dan mudharabah bisa mendorong kerjasama usaha di sektor perdagangan, perkebunan, kelautan, atau jasa, sehingga keuntungan dibagi secara proporsional sesuai kontribusi modal dan tenaga.

Model-model ini memberi peluang koperasi syariah menjadi motor penggerak ekonomi riil, bukan sekadar perantara kredit. 

Anggota bukan hanya peminjam, melainkan mitra usaha yang diberdayakan. 

Dengan pendekatan ini, koperasi syariah tampil sebagai wadah produktif yang menghidupkan potensi pertanian desa, perdagangan UMKM, industri kreatif, hingga usaha perikanan dan kelautan. 

Keberkahan ekonomi akan tumbuh seiring semakin kuatnya keterikatan koperasi dengan kehidupan nyata anggotanya.

Jalan Reformasi: Substansi, Bukan Simbol

Mewujudkan koperasi syariah yang adil dan produktif menuntut langkah reformasi nyata. 

Pertama, audit syariah independen wajib diterapkan pada seluruh aliran dana, termasuk modal pemerintah dan kredit Bank Himbara. 

Minimal 51 persen anggota DPS bersertifikat DSN-MUI (Permenkop No. 11/2017), dan atau minimal lulusan Magister dalam Ekonomi Syariah/ fikih mu’amalah menjadi benteng utama mencegah riba terselubung dan menjamin amanah.

Kedua, penataan ulang akad menjadi keharusan. 

Akad syirkah, mudharabah, ijarah, qard, wadiah, hibah dan sedekah/infak harus dipisahkan dengan tegas. 

Kontrak tertulis wajib mencantumkan hak, kewajiban, dan risiko masing-masing pihak. 

Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan: syirkah tanpa akad sah adalah batil, menekankan bahwa fondasi hukum dan moral transaksi harus kuat sebelum kegiatan ekonomi dijalankan.

Ketiga, pengawalan otoritas fikih mutlak diperlukan. 

Pemerintah, DSN-MUI, dan Majma‘ al-Fiqh al-Islami harus aktif mengawal implementasi koperasi syariah, memastikan puluhan triliun dana dikelola dengan akad sah dan bebas cacat hukum. 

Reformasi ini bukan sekadar simbol; substansi syariah adalah pondasi keadilan, transparansi, dan keberlanjutan ekonomi umat.

Menjaga Ruh Koperasi: Jalan Satu-satunya

Koperasi syariah lebih dari sekadar lembaga ekonomi; ia adalah cerminan nilai keadilan, amanah, dan keberkahan Islam. 

Konsistensi pada prinsip bagi hasil menjadikannya pilar kesejahteraan hakiki. 

Bila terus terjebak praktik riba terselubung, label syariah hanyalah topeng, menutupi wajah konvensional yang kehilangan ruh keadilan.

Hadis Nabi SAW di awal tulisan ini mengingatkan bahwa “debu riba” sulit dihindari. 

Namun, justru di titik itulah koperasi syariah diuji: apakah ia menyerah pada simbol, atau berjuang menjaga substansi. 

Jalan satu-satunya adalah kembali pada muamalah yang adil, transparan, produktif, dan bebas riba. 

Prinsip jelas untuk menegakkan keberkahan ekonomi dan sosial bagi umat.

Seperti ditegaskan Dr. Muhammad Akram Khan: “Lembaga keuangan Islam yang sejati bukan meniru konvensional, tetapi menegakkan keadilan, distribusi merata, dan investasi yang etis.” 

Kita harus menjadikan koperasi syariah bukan sekadar label, tetapi manifestasi nyata keadilan dan keberkahan dalam ekonomi umat. 

Prof. Monzer Kahf pun mengingatkan: “Keberhasilan lembaga keuangan syariah terletak pada keselarasan antara prinsip syariah dan praktik nyata yang adil dan transparan.”

Dengan kesadaran kolektif, pengawasan konsisten, dan penguatan fondasi akad, koperasi syariah masih bisa menjadi jawaban atas tantangan zaman. 

Ia dapat mengikis “debu riba” yang nyaris tak terelakkan, menjelma sebagai instrumen keadilan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan umat yang sejati. Wallahu a‘lam bissawab.

 

*) PENULIS adalah: Dosen Tetap Program Studi Keuangan Islam Terapan, Politeknik Negeri Lhokseumawe; Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban; Penulis Buku Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved