Kamis, 23 April 2026

Kupi Beungoh

Baju Syariah, Ruh Konvensional: Koperasi Syariah ke Mana?

Koperasi syariah di Indonesia berada pada persimpangan krusial. Ia dipuji sebagai pilar ekonomi inklusif berbasis nilai Islam, namun di lapangan..

Editor: Zaenal
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Muhammad Nasir, Dosen Magister Keuangan Islam Terapan Politeknik Negeri Lhokseumawe, Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban, dan Penulis Buku Manajemen ZISWAF 

Oleh: Dr. Muhammad Nasir*)

RASULULLAH SAW bersabda, “Akan datang suatu zaman di mana tidak ada seorang pun manusia kecuali akan memakan riba. Siapa yang tidak memakannya, niscaya ia tetap terkena debunya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad; dinyatakan hasan sahih oleh al-Albani). 

Sabda ini terasa hidup dalam denyut ekonomi umat hari ini. 

Koperasi syariah yang semestinya menjadi benteng dari praktik ribawi, justru kerap diwarnai “debu-debu riba” melalui akad yang rapuh, modal yang tercampur, dan pembiayaan yang menyerupai skema konvensional. 

Stempel syariah dipasang, namun ruhnya memudar; label syariah diagungkan, tetapi substansinya sering kabur.

Kini koperasi syariah di Indonesia berada pada persimpangan krusial. 

Ia dipuji sebagai pilar ekonomi inklusif berbasis nilai Islam, namun di lapangan tak jarang praktiknya menyimpang dari prinsip syariah yang menjadi fondasi. 

Pertanyaan yang muncul bukan sekadar retorika, melainkan panggilan moral: apakah koperasi syariah benar-benar menegakkan prinsip keadilan dan bagi hasil, atau sekadar membungkus pola lama dengan jubah Islami?

Fakta berbicara tegas. 

Hingga akhir 2024, dari lebih 130 ribu koperasi aktif, hanya 698 yang beroperasi dengan basis syariah. 

Bahkan di Aceh, satu-satunya provinsi yang menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, dari 4.161 koperasi, hanya 742 yang bersertifikat syariah. 

Angka ini menyingkap kenyataan pahit: koperasi syariah masih minoritas, dan di antara yang ada pun tidak sedikit yang berhenti pada label. 

Simpanan berbunga, akad semu, hingga pola pembiayaan yang menyalin praktik konvensional masih marak. 

Inilah bukan sekadar kelemahan administratif, melainkan pengingkaran terhadap ruh muamalah Islam yang menuntut kejujuran, keadilan, dan keberkahan.

Baca juga: Di RSUDZA, Prof Zahid Latif dari Pakistan Paparkan Pelayanan Kesehatan Syariah di Negaranya

Akad: Fondasi yang Sering Terabaikan

QS. Ṣād (38):24 menegaskan potensi ketidakadilan dalam setiap persekutuan: 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved