Kamis, 23 April 2026

Kupi Beungoh

Baitul Mal Aceh: Masihkah Menjadi Lentera Umat?

Laporan keuangan gemerlap itu menampilkan output, tetapi dampak nyata bagi mustahik masih minim, banyak keluarga tetap berada di garis kemiskinan.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HO
Dr. Muhammad Nasir, Dosen Program Magister Keuangan Islam Terapan, Politeknik Negeri Lhokseumawe; Penulis Buku Manajemen ZISWAF; Nazhir Yayasan Generasi Cahaya Peradaban. 

Kini, saat UUPA sedang direvisi dan masuk Prolegnas Prioritas 2025, provinsi ini tidak boleh melewatkan kesempatan kedua. 

Regulasi pelaksana yang jelas, lobi terpadu eksekutif dan legislatif, serta integrasi dengan sistem pajak menjadi kunci. 

Dengan langkah-langkah praktis seperti validasi NPWP, bukti setor, dan simulasi fiskal, zakat Aceh bisa maksimal: menghapus pajak ganda, meningkatkan kepatuhan ZIS, dan mentransformasi mustahik menjadi muzakki, dari penerima menjadi pemberi.

Revisi UUPA bukan sekadar formalitas legislasi, tapi momentum strategis untuk memperkuat otonomi dan kesejahteraan Aceh. 

Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyerahkan draf revisi beserta naskah akademik kepada Baleg DPR RI, disertai kajian dan masukan dari masyarakat di berbagai daerah. 

Fokus utama mencakup penguatan pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, dan perpajakan. 

Dengan komitmen politik yang nyata dan aturan tegas, Pasal 192 UUPA bisa menjadi mesin transformasi sosial-ekonomi, memperkuat ekonomi lokal, membuka jalan bagi kemandirian masyarakat, dan menunjukkan bahwa Aceh mampu menjalankan hak istimewanya secara optimal.

Profesionalisme Amil: Titik Tumpu Transformasi Aceh

Amil bukan sekadar pengelola zakat, mereka penjaga amanah ilahiah dan penggerak kesejahteraan umat. 

Profesionalisme dan independensi mutlak: kompetensi syariah dan manajerial, bebas dari tekanan politik atau kepentingan partai, kepastian masa jabatan, audit independen, dan transparansi real-time. 

Setiap rupiah zakat harus bisa dipantau publik, dipakai untuk memberdayakan mustahik, dan menyalakan harapan, bukan menjadi alat kepentingan pihak tertentu.

Aceh sedang di persimpangan sejarah. Proses seleksi pengelola Baitul Mal di provinsi dan kabupaten/kota menentukan apakah zakat menjadi motor transformasi atau sekadar angka administratif. 

Pilihlah amil terbaik, jalankan roadmap zakat produktif, integrasikan layanan perbankan syariah, dan implementasikan Pasal 192 UUPA. 

Eksekutif, legislatif, dan masyarakat Aceh: ini panggilan aksi. 

Waktunya bertindak, menyalakan lentera zakat, dan mengubah penerima menjadi pemberi.

Menyalakan Lentera Peradaban: Panggilan Sejarah untuk Aceh

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved