Sabtu, 23 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Misteri Dana Abadi Pendidikan Aceh: Triliunan Rupiah yang Mengendap Tanpa Manfaat

Lebih dari dua dekade berlalu sejak Pemerintah Aceh menetapkan kebijakan pembentukan Dana Abadi Pendidikan.

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Iswadi, M.Pd, Dosen Universitas Esa Unggul-Jakarta 

Penulis: Dr. Iswadi, M.Pd*)

Lebih dari dua dekade berlalu sejak Pemerintah Aceh menetapkan kebijakan pembentukan Dana Abadi Pendidikan. 

Tujuannya tampak mulia: memastikan keberlanjutan pembiayaan pendidikan bagi generasi Aceh setelah berakhirnya dana otonomi khusus. 

Namun, seiring waktu, dana yang disebut sebut mencapai triliunan rupiah itu justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya daripada manfaat nyata. 

Di balik jargon abadi dan investasi masa depan, tersimpan kisah klasik tentang birokrasi, ketertutupan, dan kegagalan menunaikan janji terhadap rakyat Aceh.

Dana Abadi Pendidikan Aceh (DAPA) pertama kali diatur dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ketentuan itu diperkuat lagi lewat Qanun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh. 

Tujuannya jelas: sebagian dana otonomi khusus yang diterima Aceh setiap tahun disisihkan untuk tabungan jangka panjang pendidikan. 

Sejak 2003, dana ini mulai disetorkan bertahap dan ditempatkan di Bank Aceh Syariah. 

Pemerintah mengklaim langkah ini sebagai bentuk kemandirian dan visi jangka panjang, agar pendidikan Aceh tak tergantung pada dana pusat.

Namun, dua dekade kemudian, realitas di lapangan justru menyedihkan. 

Dana yang kabarnya sudah mencapai Rp1,3 hingga Rp1,4 triliun itu tak kunjung dimanfaatkan. 

Pemerintah Aceh berulang kali menyatakan bahwa dana tersebut belum bisa dicairkan karena belum ada qanun teknis yang mengatur tata kelola dan pemanfaatannya. 

Pernyataan ini diulang dari masa ke masa, dari satu gubernur ke gubernur berikutnya, seolah menjadi pembenaran abadi untuk tidak bertindak.

Baca juga: Dana Pemerintah Aceh Mengendap Rp 3,1 Triliun di Bank, Berikut Rincian Kepala BPKA: Perlu Diluruskan

Padahal, publik berhak bertanya: bagaimana mungkin sebuah dana sebesar itu disimpan selama lebih dari 20 tahun tanpa hasil yang dirasakan masyarakat? 

Di tengah rendahnya kualitas pendidikan, minimnya beasiswa, serta keterbatasan sarana sekolah di pelosok Aceh, triliunan rupiah justru dibiarkan mengendap. 

Ironisnya, pemerintah terus berbicara tentang investasi masa depan,  sementara ribuan anak Aceh masih berjuang hanya untuk menamatkan sekolah dasar.

Persoalan menjadi semakin rumit karena transparansi pengelolaan DAPA sangat minim. 

Tidak ada laporan publik yang jelas mengenai bunga atau hasil investasi dana tersebut, berapa besar nilai pokok yang dijaga, dan ke mana hasil pengelolaannya diarahkan. 

Ketika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan keberadaan dana itu, pemerintah menjawab dengan data berbeda beda kadang Rp1,1 triliun, kadang Rp1,3 triliun.

Bahkan ada laporan yang menyebut Rp3,1 triliun untuk keseluruhan dana cadangan Aceh. 

Ketidakkonsistenan ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah sendiri mungkin tak memiliki mekanisme pencatatan yang solid.

Masalah lainnya adalah ketidaktegasan regulasi. Pemerintah Aceh berdalih bahwa dana belum bisa digunakan karena belum ada qanun teknis yang mengatur pencairan dan pemanfaatan. 

Baca juga: Refleksi Kritis atas Dana Otsus Aceh: Evaluasi 18 Tahun Perjalanan Untuk Perbaikan Masa Depan

Namun, pertanyaannya: mengapa butuh lebih dari sepuluh tahun untuk membuat qanun pelaksana?

 Jika benar niatnya untuk membangun pendidikan, seharusnya perangkat hukum disiapkan bersamaan dengan pembentukan dana. Keterlambatan ini menunjukkan lemahnya komitmen politik dan buruknya tata kelola pemerintahan.

Sebagian kalangan masyarakat sipil menyebut fenomena ini sebagai dana abadi yang abadi di bank. 

Aktivis pendidikan menilai, menyimpan dana triliunan rupiah tanpa pemanfaatan nyata sama saja dengan menelantarkan masa depan anak anak Aceh.

 Apalagi, bunga atau hasil simpanan di bank tidak mungkin besar  nilainya tak sebanding dengan potensi manfaat jika dana itu dikelola produktif melalui beasiswa, riset, atau pembangunan fasilitas pendidikan. 

Dengan inflasi tahunan, daya beli dana itu bahkan bisa terus menurun, sehingga nilai riilnya menyusut dari tahun ke tahun.

Baca juga: Dunia Pendidikan: Antara Disiplin, Kekerasan dan Kekuasaan

Selain soal keterlambatan regulasi, minimnya akuntabilitas publik  juga memperparah situasi. Tidak ada audit independen yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. 

Laporan keuangan Pemerintah Aceh memang mencantumkan pos Dana Cadangan Pendidikan,  tetapi tanpa rincian cukup mengenai arus dana, hasil investasi, maupun perencanaan penggunaan. 

Dalam konteks otonomi khusus yang sering menjadi sorotan karena korupsi dan pemborosan, ketertutupan semacam ini hanya menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Publik Aceh menuntut transparansi penuh

Kondisi ini mencerminkan paradoks besar dalam tata kelola keuangan publik di Aceh. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang keberlanjutan dan visi jangka panjang. 

Di sisi lain, mereka gagal memanfaatkan sumber daya besar yang sudah ada untuk menjawab kebutuhan mendesak rakyatnya. 

DAPA seharusnya menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas manusia Aceh, bukan sekadar angka dalam neraca keuangan daerah.

Kini, publik Aceh menuntut transparansi penuh berapa sesungguhnya nilai DAPA saat ini, bagaimana hasil investasinya, dan kapan dana itu akan mulai dimanfaatkan. 

Pemerintah harus berhenti bersembunyi di balik alasan belum ada qanun. Rakyat Aceh berhak tahu dan merasakan manfaat dari dana yang sejatinya milik mereka.

 Jika tidak, maka istilah dana abadi akan berubah makna  bukan abadi untuk pendidikan, tetapi abadi sebagai simbol kelalaian dan kegagalan birokrasi.

Baca juga: Ketika Pendidikan Mencari Jiwanya

Dana Abadi Pendidikan Aceh adalah cermin cermin dari sebuah daerah yang kaya sumber daya, tetapi miskin pengelolaan; daerah yang gemar berwacana tentang masa depan, tetapi tak pernah berani mengeksekusi visi tersebut. 

Misteri nilai DAPA bukan sekadar persoalan angka di rekening bank. 

Ia adalah ujian moral dan integritas pemerintah Aceh apakah mereka sungguh ingin mencerdaskan generasi, atau hanya menyimpan dana besar untuk dibicarakan tanpa akhir.

*) PENULIS adalah Dosen Universitas Esa Unggul, Jakarta

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved