Senin, 18 Mei 2026

Kupi Beungoh

Menafsir Penolakan Konser Musik di Aceh

Musik pernah dituding sebagai penyebab runtuhnya Islam Andalusia, dan simplifikasi sejarah berabad lalu itu kini kembali menggema di Aceh. 

Tayang:
Editor: Amirullah
ist
Akhsanul Khalis - Direktur Bidang Politik dan Kebijakan Publik, Lembaga ESGE Study Center 

Kendati demikian musik tetap semakin diasosiasikan dengan dekadensi (kemerosotan) moral istana, yang memicu penolakan ulama. Fatwa larangan musik kemudian berfungsi sebagai kritik sosial terhadap kelas penguasa, sekaligus alat legitimasi ulama. 

Baca juga: Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Terancam Batal, Pemko Cabut Rekomendasi

Anti Konser dan Dinamika Kepentingan

Apa yang terjadi di Aceh hari ini seolah mengulang perdebatan lama dalam sejarah Islam: kecurigaan terhadap musik bukan soal melodi, melainkan konteks pengaruh moral sosial melingkupinya.

Patut ditafsirkan bahwa moralitas juga selalu bergantung pada subjektivitas dan kondisi zamannya; aturan moral pun lahir dari pertalian antara struktur material masyarakat, relasi kekuasaan, dan nilai yang kemudian dirasionalisasi sebagai dogma. 

Untuk memahami mengapa sikap penolakkan terhadap hiburan terus muncul di Aceh, kita perlu menoleh ke masa lalu. Pada era Orde Baru, Aceh pernah berada dalam fase sosial dan kultural yang cenderung bebas.

Banyak aktivitas hiburan hadir ke tengah masyarakat: pasar malam meriah, sandiwara keliling hadir di berbagai kecamatan, bioskop memutar film Barat dan nasional. Aktivitas hiburan tersebut banyak digerakkan pekerja dari luar daerah yang kerap dibekingi aparat. 

Dampak buruknya, pemutaran film semi-pornografi, mabuk-mabukan, dan prostitusi yang dianggap lumrah di ruang kota. Kelonggaran itu berlangsung bersamaan dengan momen instabilitas politik. Di daerah pedesaan, kegiatan dakwah dicurigai dan dibatasi.

Eskalasinya kekerasan kian meningkat, seperti penculikan, penyiksaan, hingga eksekusi di luar hukum. Situasi kontras itu membekas dalam ingatan kolektif.

Pasca-damai dan tsunami, ingatan inilah yang kemudian melahirkan rezim moralitas aturan, preferensi politik, dan praktik sosial-ekonomi yang dibentuk oleh pengalaman panjang masyarakat Aceh.

Sikap reaktif bisa lihat saat ini. Pasca damai konser musik memang sering disponsori perusahaan rokok nasional, notabene punya modal besar. Ini semakin memunculkan kembali rasa kecurigaan terhadap pengaruh pendatang, seperti kejadian di masa lalu.

Ada kecemasan tentang ekspansi ekonomi lewat panggung hiburan, serta rasa curiga terhadap pengaruh buruk warga non lokal. Karena itu, penolakan terhadap konser, bukan sebatas simbolis, juga upaya menegaskan kembali posisi “ekonomi moral” orang Aceh. 

Buktinya, meski pelarangan konser ditegakkan, denyut kehidupan seni musik tak pernah berhenti tidak berlaku teori kedap air.

Jika musik benar-benar dianggap haram tanpa kompromi, tentu kita akan melihat pelarangan menyeluruh: tidak ada musik di rumah, di warkop, acara reuni alumni, musik dangdut maupun religi di pesta pernikahan. 

Baca juga: Siti Nurhaliza Rilis Musik Video ‘Rencong’, Tampilkan Budaya Melayu: Sindirian untuk Generasi Muda

Musik tetap menjadi medium hiburan ke dalam ruang  lebih privat. 

Belakangan ranah musik Aceh justru berkembang pesat dalam ranah digital, pelan-pelan berperan membentuk iklim ekonomi kreatif di Aceh.

Penyanyi muda tumbuh lewat YouTube, band lokal bermunculan, dan lagu-lagu pop Melayu tetap menjadi konsumsi harian. Konser penyanyi lokal dengan gaya campursari ala India Aceh,  acapkali dibalut nuansa religi, tetap berlangsung dan menghibur banyak orang. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved