TOPIK
Draft Revisi UUPA
-
Pelaksanaan Regulasi Nasional di Aceh Harus Mendapat Pertimbangan Pemerintah Aceh
Revisi juga dilakukan terhadap pasal 270 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
-
Pemerintah Pusat tidak Bisa Lagi Membatalkan Qanun Aceh
Ketentuan lainnya yang diubah dalam draft revisi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah pasal 235.
-
Zakat sebagai Pengurang Pajak Akan Diatur Melalui Peraturan Pemerintah
Draft revisi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh juga mengubah ketentuan di dalam pasal 192 tentang zakat.
-
Dana Otsus Aceh tanpa Batasan Waktu
Pasal 183 UUPA terkait penerimaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh juga termasuk yang ikut direvisi.
-
Izin Investasi, Ekspor Impor, dan Penangkapan Ikan Diatur Bersama oleh Pemerintah Aceh dan Pusat
Pasal yang memuat lima ayat ini mengatur kewenangan perdagangan internasional, investasi, impor dan ekspor, dan pemberian izin penangkapan ikan.
-
Aceh Bisa Kelola Minyak dan Gas hingga Batas Zona Ekonomi Eksklusif
Dalam draft revisi UUPA yang disusun DPRA bersama Pemerintah Aceh, perubahan juga terjadi pada pasal 160 tentang pengelolaan minyak dan gas bumi.
-
Pedoman Urusan Pemerintahan Diatur Sendiri oleh Pemerintah Aceh
Selain pasal 7 UUPA, dalam draft revisi UUPA, perubahan juga terjadi pada pasal 11 yang mengatur tentang penetapan NSPK.
-
Kewenangan Pemerintah Pusat yang Bersifat Nasional di Aceh Dihapus
Salah satu pasal yang diubah dalam draft revisi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA adalah pasal 7.
-
Revisi UUPA Muat Delapan Pasal Perubahan dan Satu Pasal Baru
Pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA tentang rancangan perubahan UUPA telah selesai.