Dilarang Mudik

Doni Monardo: Saya Tegaskan Mudik Dilarang, Titik!

"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!" ujarnya

Editor: Jamaluddin
zoom-inlihat foto Doni Monardo: Saya Tegaskan Mudik Dilarang, Titik!
IST
DONI MONARDO, Kepala Gugus Tugas Penanganan Corona

"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!," ujarnya.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Penerbitan SE itu diumumkan sendiri oleh Doni Monardo.

Melalui surat tersebut, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran,” ungkap Doni di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Polisi Mekkah Tangkap 13 Warga, Ini Tuduhannya

DPR Usul Dicetak Uang Baru Rp 600 Triliun, Begini Respons BI

Kemudian, juga ada yang membuat masyarakat kebingungan yakni soal  penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.

"Saya Tegaskan.

Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik.

Artinya Mudik Dilarang.

Ini Besaran Tunjangan dan Gaji Ketua serta Anggota Dewan Pengawas KPK

Sadis, ABK Indonesia Meninggal di Kapal Nelayan China, Mayatnya Dibuang ke Laut

Titik! Saya tegaskan sekali lagi.

Mudik dilarang, Titik!," ujarnya.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 muncul demi mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," tegas Doni.

Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya, mengkritik kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kembali mengoperasikan semua moda transportasi.

Kasus Corona Masih Tinggi, Pemerintah Longgarkan Transportasi Umum

Imam Masjid Jadi Saksi Sidang Penyerangan Novel, Dengar Jeritan Minta Tolong

Menhub mengatakan semua moda transportasiu direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis  (7/5) hari ini.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh Budi Karya Sumadi.

Yunarto Wijaya sampai-sampai menyebut Budi Kaya Sumadi sebagai alumni Covid-19 yang lupa akan sejarah.

Melansir Kompas.com, Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi.

Laboratorium Penyakit Infeksi Unsyiah Siap Uji Swab Covid-19

Halima Aden dan Zainab Salbi Berbagi Kisah Kehidupan Perang

"Rencananya operasinya mulai besok (hari ini-red), pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

Pulang dari Jawa Barat, Satu Warga Simeulue Positif Covid, Keluarganya Ikut Diperiksa

Saudi Umumkan 31.938 Kasus Covid-19, Berkat Gerak Cepat Skrining

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

Warga Punge Ujong Banda Aceh Amankan 8 Remaja, 2 Wanita, Serahkan ke Polresta Hingga Dirapid Test

Agar Cepat Sembuh, Ini Saran Psikolog kepada Pasien Covid-19

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," tandasnya.(tribun network/den/nas)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved