Waduh! DPRA Diam-diam Laporkan Pemerintah Aceh ke KPK, Ada Apa?
Surat ditandatangani oleh Ketua DPRA, dan dikirimkan pada tanggal 28 Agustus 2020. Surat bersifat penting itu juga ditembuskan kepada Mendagri.
Waduh! DPRA Diam-diam Laporkan Pemerintah Aceh ke KPK, Ada Apa?
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – DPRA secara kelembagaan, diam-diam ternyata telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan dikirimkan pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu. Surat bersifat penting itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menyampaikan hal itu kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2020).
“Kita sudah surati KPK pada 28 Agustus kemarin,” kata Dahlan sambil memperlihatkan surat dimaksud.
Dahlan mengungkapkan, surat DPRA itu bertujuan meminta konsultasi dan kesediaan waktu untuk bertemu dengan Ketua Dewan Pengawas KPK.
“Ada hal penting yang ingin kami konsultasikan dengan KPK,” imbuhnya lagi.
• Gerak Aceh Serahkan Alat Bukti ke KPK, Terkait Proyek Multiyears
• Pemerintah Aceh Lelang Proyek Multiyears
• Kemendagri: Tidak Ada Alasan Pembatalan Proyek Multiyears APBA 2020 kecuali Ada Putusan MA
Hal penting dimaksud adalah terkait tentang permasalahan proyek multiyears (tahun jamak) tahun anggaran 2020-2022.
Dimana proyek tersebut tetap ditenderkan oleh Pemerintah Aceh, meskipun DPRA telah membatalkan MoU yang disepakati Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA periode sebelumnya.
Pembatalan yang dilakukan DPRA itu bukan tanpa sebab.
Dalam suratnya, Dahlan ikut menguraikan bagaimana proses awal pengajuan proyek dimaksud pada tahun 2019 lalu, di masa DPRA periode sebelumnya.
Mulai dari kesepakatan Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA (periode 2014-2019) yang dianggap tak sesuai prosedur karena tidak adanya pembahasan bersama di semua tingkatan.
Kemudian terkait penolakan Komisi IV DPRA periode 2014-2019 yang tak memberikan rekomendasi pengusulan anggaran.
• Buku Abu Doto: “Perjuangan Tanpa Akhir,” Perjalanan Sejak Kecil Sampai Akhir Jabatan
• Uji Coba Vaksin Covid-19 Dihentikan Sementara Waktu, Relawan Alami Peradangan Langka
• Disnakermobduk Aceh Sebut 37 TKA Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya Sudah Miliki Izin Kerja
Hal itu diperkuat lagi dengan surat Komisi IV DPRA periode 2019-2024 yang meminta agar proyek tersebut dibatalkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hal lainnya sebagai bahan pertimbangan KPK, Dahlan dalam suratnya juga menyampaikan tentang proses pembahasan APBA 2020.
Ia mengatakan, pembahasan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Anggota DPRA periode sebelumnya itu sangat tidak memenuhi prosedural dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Aceh saat itu memaksakan masuknya penganggaran kegiatan tahun jamak meski sejak awal Komisi IV telah menolak kegiatan tersebut,” ujar Dahlan.
Selain itu, mengingat pelaksanaan proyek multiyears itu lebih dari satu tahun yang dimulai dari tahun 2020 hingga 2022, maka idealnya juga harus mendapat persetujuan dari DPRA periode 2019-2024.
Sebab, menurut Dahlan, yang paling bertanggung jawab terhadap proyek itu adalah DPRA periode saat ini, bukan DPRA periode 2014-2019.
• Gudang Senjata Jordania Meledak, Diduga Akibat Korsleting Listrik
• Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair Hari Ini, 3,5 Juta Pekerja Dapat Jatah, Cek Rekeningmu
• Pesawat Terpaksa Mendarat tak Sesuai Jadwal setelah Penumpang Menolak Memakai Masker
"Kegiatan multiyears itu adalah proyek yang penganggarannya lebih dari satu tahun. Maka alangkah arif dan bijaksananya bila Pemerintah Aceh membicarakannya dengan DPRA sebagai mitra sejajar pemerintahan,” pungkas Dahlan lagi.
Hal lainnya yang juga menjadi perhatian DPRA adalah jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak yang tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan Gubernur Aceh.
“Hal ini perlu menjadi perhatian karena pada bulan Juli 2022 masa jabatan Gubernur Aceh berakhir,” tambahnya.
Beban fiskal di masa pandemi Covid-19 ini juga perlu menjadi pertimbangan.
Apalagi dana refocussing yang dikelola Pemerintah Aceh dinilai Dahlan sangatlah tidak transparan, sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan anggaran.
“Kita memohon kepada Bapak Ketua Dewan Pengawas KPK dapat meninjau kembali beberapa kebijakan yang dilakukan Pemerintah Aceh sebagaimana yang telah kami uraikan di atas,” kata Dahlan mengutip salah satu poin dalam suratnya itu.(*)
• Cerita Iwan Gayo tentang Emas 400 Kg yang Dipinjam Presiden Soekarno, Kampung Rikit jadi Saksi
• 58 Anggota DPRA Sampaikan Hak Interpelasi kepada Ketua DPRA dalam Rapat Paripurna
• Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 untuk Pekerja Swasta, Dimulai Hari Ini 11 September 2020