Berita Gayo Lues

Bang Din Diciduk karena Jual 50 B Chip Domino, Dulu Ada Pasutri yang Bercerai, Ingatlah Fatwa Ulama

Mahyudin (30), merupakan warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues tak berkutik saat polisi menangkapnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com
Mahyudin alias Din 

SERAMBINEWS.COM, GAYO LUES – Begitu apes nasib Bang Din alias Mahyudin.

Diduga menjadi penjual dan  agen Chip Domino, ia harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman cambuk.

Mahyudin (30), merupakan warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues tak berkutik saat polisi menangkapnya.

Ia kedapatan menjual chip game domino di tengah malam di Konter Dabel Ponsel, Dusun Pengkala Desa Kutelintang, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 malam.

Pada malam itu, Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pemainan judi dengan menggunakan aplikasi permainan Domino Higgs.

Unit Resmob Polres Satreskrim Polres Gayo Lues pun bergerak menuju Konter Dabel Ponsel, tempat Bang Din melakukan bisnis permainan judi onlinenya.

Baca juga: Jual 50 B Chip Game Domino, Mahyudin Ditangkap Polisi dan Terancam Hukum Cambuk

Baca juga: Tertangkap Jual Chip Game Domino, Polisi Amankan Seorang Warga dari Toko Ponsel di Blangkejeren

Baca juga: WH dan Satreskrim Polres Langsa Amankan Dua Penjual Chip Game Online

Dari tangannya, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan chip game domino tersebut.

Bang Din diduga menjadi sebagai agen jual beli Chip Domino, yang merupakan permainan online berbasis aplikasi di telepon pintar ini.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Charlie Syahputra Bustamam mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, Chip Domino ditampung oleh Mahyuddin seharga Rp 65.000 untuk chip sebesar 1 billion.

"Dalam transaksi itu pelaku (terlapor) memperoleh keuntungan senilai Rp 10.000 dari tiap penjualan 1 billion chip tersebut,” kata Charlie.

Kapolres Gayo Lues mengatakan bahwa, dalam satu sehari saja Bang Din mampu menjual 50 billion chip dan memperoleh keuntungan yang menggiurkan.

Kapolres Gayo Lues dibenarkan Kasubbag Humas Aiptu A Dalimunthe menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3.250.000.

Uang tersebut diduga dari hasil penjualan 50 bilion chip domino.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Akibat Maraknya Game Online Higgs Domino, Terjadi Jual Beli Chip Hingga Perceraian

Baca juga: WH Langsa Klarifikasi Foto Penangkapan Penjual dan Pembeli Chip Game Online

Polisi juga menyita sebuah handphone Samsung A10 warna hitam.

"Kini pelaku judi penjualan dan penampung chip higgs domino tersebut bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.

Untuk diketahui, dalam permainan domino higgs yang menggunakan sarana aplikasi di smartphone, pemain mendapatkan imbalan dalam bentuk chip virtual dari penyedia aplikasi.

Seperti layaknya judi di dunia nyata, chip atau koin virtual pada permainan domino higgs ini juga berfungsi sebagai taruhan untuk bisa ikut dalam sebuah permainan.

Semakin banyak taruhan yang diikutkan, maka akan semakin besar peluang untuk menang atau semakin cepat koin habis.

Ketika koin habis, pemain bisa membeli chip virtual ini dari pihak penyedia aplikasi.

Meski yang dibeli adalah koin virtual, tapi tetap menggunakan uang rupiah asli sebagai metode pembayaran.

Setelah dilakukan pembayaran, agen/penjual akan menstransfer Chip Domino tersebut ke akun pembeli.

Baca juga: WH Langsa Amankan 5 Orang Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino

Baca juga: Aduh! Gara-gara Game Chip Domino, Tiga Pasutri di Aceh Besar Bercerai, Gugatan dari Istri

Aktivitas jual beli chip menjadi ladang bisnis bagi mereka, padahal Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa bahwa permainan game online ini adalah haram.

Bang Din dikenakan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan Qanun tersebut, pelaku terancam hukum cambuk,” kata Kapolres.

Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi,

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.”

Sementara Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.”

Sedangkan Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:

“Setiap Orang yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah dikenakan ‘Uqubat paling banyak sama dengan ‘Uqubat yang diancamkan kepada pelaku Jarimah.”

Jarimah yang dimaksud dalam qanun tersebut adalah tindak pidana atau tindak kejahatan, sementara ‘uqubat adalah sanksi atau hukuman bagi pelaku tindak kejahatan.

Baca juga: VIRAL Pria Nikahi Wanita Berkursi Roda, Warganet Sebut Cinta Sejati sampai Cerita Nikah Saat Stroke

Baca juga: Gawat! Suami Kecanduan Game High Domino hingga Jual Ayam & Bebek untuk Beli Chip, Istri Tuntut Cerai

Bercerai Gegara Chip Domino

Mahkamah Syariyah Jantho, dalam tiga bulan terakhir, menangani perkara tiga rumah tangga yang menggugat perceraian.

Ironisnya, gugatan cerai istri kepada kepada suami itu dipicu gara-gara tergugat (suami) kecanduan bermain game high domino menggunakan chip.

"Kita telah menangani tiga perkara gugatan perceraian dari istri akibat suami kecanduan bermain game high domino sehingga membeli chip domino."

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha LC kepada Serambinews.com, Rabu (4/11/2020).

Kata Siti Salwa, tiga rumah tangga bubar alias bercerai gara-gara suami (tergugat) malas bekerja.

Mereka asyik atau kecanduan bermain game high domino dan banyak menghabiskan uang untuk membeli rutin chip domino.

Baca juga: Heboh Warga Satu Desa Beli Mobil Baru Hingga Ratusan Unit, Ternyata Ada Proyek Ini di Pedesaan

Baca juga: Parah! Gara-gara Game Chip Domino, Suami Utang ke Mertua dan Rekayasa Perampokan, Istri Gugat Cerai

Ketua Mahkamah Syariyah Jantho merincikan, tiga pasangan bercerai akibat chip domino yakni dua pasangan rumah tangga dari Kecamatan Montasik dan satu pasangan dari Kecamatan Seulimeum.

Ketiga pasutri tersebut merupakan pasangan muda yang berusia 30 tahun lebih.

Tapi akhirnya memilih bercerai gara-gara kepala rumah tangganya kecanduan game chip domino.

Dalam sidang ketika majelis hakim menanyakan kepada penggugat kenapa menggugat cerai suami.

Istri menjawab, karena suami tidak mau bekerja, tapi malah asyik bermain game high domino menggunakan chip domino. (Serambines.com/Rasidan/Agus Ramadhan)

Baca juga: Usai Malam Pernikahan, Bagian Tubuh Pria Ini Tak Berfungsi, Pengantin Wanita Gugat Cerai Suaminya

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Sebelum Meninggal di Teras Musala SPBU Aceh Tamiang, Sopir Truk Sempat Muntah dan Titip Kunci Mobil

Baca juga: Kisah Pilu Wanita 28 Tahun Dipaksa Jadi TKW oleh Ayah, Disiksa Majikan hingga KTP Ditahan Agen

Baca juga: Kisah Zul Alimin Sebagai Penjaga Sekolah di Simeulue,15 Tahun Mengabdi, Diupah Rp 200 Ribu Per Bulan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved