Berita Lhokseumawe
HMI Lhokseumawe Gelar Aksi Damai di PN Kisaran Sumut, Serahkan Pernyataan Sikap & KTP Warga Aceh
Aktivis HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara pada Rabu (3/3/2021), melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara pada Rabu (3/3/2021), melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).
Aksi itu dilakukan menjelang sidang dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap Arwan Syahputra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang menjadi ‘pesakitan’ di PN Kisaran, Sumatera Utara.
Diberitakan sebelumnya, Arwan Syahputra ditangkap polisi di MensaCafe, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada 20 Oktober 2020, kemudian ditahan Polres Batubara.
Arwan menjadi salah satu dari tujuh tersangka dalam aksi demonstrasi yang sempat ricuh di Gedung DPRD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Saat ini, Arwan sudah menjadi tahanan PN Kisaran yang dititipkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kisaran.
Baca juga: CPNS 2021 - Pendalaman Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Bagian UUD 1945
Baca juga: Kapal Aceh Hebat 3 Beroperasi Pekan Kedua Maret
Baca juga: Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Terbitkan Laporan Polisi Unlawful Killing
Dalam aksi damai di halaman PN Kisaran tersebut, peserta aksi berorasi secara bergantian dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dikawal ketat aparat Kepolisian Resort Asahan, Sumut.
Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadli dalam orasinya menyampaikan pernyataan sikap HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.
Isinya antara lain meminta hakim untuk memberi vonis bebas bagi saudara Arwan Syahputra dan rekannya.
“Sebagai negara hukum, Indonesia berprinsip demokrasi. Sungguh penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang dan merupakan hak kontitusional setiap warga negara,” ujar Muhammad Fadli.
Hal itu, sebutnya, secara jelas diatur oleh UUD 1945 dan secara teknis tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga: Bawa Satpol PP, Pemko Lhokseumawe Perintahkan Buka Segel, Suplai Air PDAM Harus Normal
Baca juga: Aduh, Kasus Positif Covid-19 di Langsa Bertambah Lagi, Totalnya Kini Menjadi 6 Orang
Baca juga: Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Pantai Cleopatra, Jaring 25 Pelanggar dan Dikenakan Sanksi Ini
"Secara fakta persidangan, Arwan sangat layak untuk divonis bebas oleh majelis Hakim. Maka semestinya majelis hakim PN Kisaran memutus bebas saudara Arwan dan rekan-rekanya," teriak Fadli dalam orasinya.
Fadli juga menyebutkan, jika Arwan Syaputra dan rekannya tidak divonis bebas, sungguh ini menjadi satu indikator bahwa indeks demokrasi di Republik Indonesia semakin merosot.
"Kita semua, dalam rangka semangat menjadikan negara Indonesia negara maju dengan demokrasi yang modern, maka hakim sebagai ujung tombak keadilan sangat tempat jika memutuskan saudara Arwan Saputra dan kawan-kawannya dengan vonis bebas," tukas Ketua HMI Komisariat Fakultas Hukum Unimal itu.
Ketua HMI Komisariat Fakultas Ekonomi Unimal, Agung Septiranda Utomo juga menyebutkan, Arwan Syahputra adalah mahasiswa yang aktif dan berprestasi, serta potensi yang dimiliki Arwan sangat dibutuhkan dan akan berguna untuk bangsa dan negara.
"HMI berharap Arwan dan rekan-rekannya divonis bebas, dan kembali melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Dengan dukungan dan doa semua pihak, kita meminta majelis hakim memutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya," tutur Agung.
Baca juga: Babinsa Kodim Aceh Jaya Pantau dan Sosialisasi Bahaya Karhutla
Baca juga: Anggota DPD RI Kaget Temukan Satu Sekolah Hanya Dua Guru yang Masuk: Ini Namanya Menzalimi Murid
Baca juga: Punya Utang Setenagh dari Utang Indonesia, Malaysia Terancam Bangkrut, Mengapa?
Setelah berorasi di halaman PN Kisaran, akhirnya Perwakilan dari PN Kisaran hadir di tengah-tengah mahasiswa dan dengan difasilitasi personel Polres Kisaran menerima berkas pernyataan sikap para pendemo.
Selain pernyataan sikap, juga diserahkan pernyataan tokoh nasional terhadap kasus Arwan, kemudian fotokopi KTP masyarakat Aceh sebagai bentuk dukungan dan jaminan agar hakim dapat memutuskan Arwan tidak bersalah.
Di hadapan mahasiswa, Miduk Sinaga, SH sebagai perwakilan PN Kisaran mengatakan, pihaknya akan menjadikan aspirasi yang disampaikan mahasiswa untuk referensi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang menyeret Arwan.
“Yakin dan percayalah, majelis hakim yang akan menyidangkan ataupun yang sedang menyidangkan perkara ini, akan obyektif dan transparan,” ujar Miduk Sinaga.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dilimpahkan, Seret Eks Keucik & Sekdes, Ini jumlah Kerugiannya
Baca juga: Suplai Air Bersih untuk 1.900 Pelanggan PDAM Lhokseumawe Terhenti, Dampak Segel WTP oleh Karyawan
Baca juga: Alhamdulillah, Hari Ini tak Ada Lagi Kasus Positif Covid-19 di Lhokseumawe, Ini Data Dinkes
“Tidak ada yang ditutupi, kita persilakan kepada rekan pers, LSM, dan mahasiswa untuk mengikuti dan menyaksikan proses peradilan yang akan berlangsung,” ungkap Miduk Sinaga dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (3/3/2021).(*)