DJPb Aceh Terapkan Aplikasi Pedulilindungi
Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh menambah
BANDA ACEH - Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh menambah penerapan protokol kesehatan dengan menerapkan penggunaan scan Quick Response Code (QR Code) melalui aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk gedung.
Setiap pegawai dan pengunjung diwajibkan melakukan pemindaian (scan) QR Code melalui aplikasi Pedulilindungi sebelum memasuki gedung Kanwil DJPb Provinsi Aceh.
Baca juga: DJPb Aceh Terapkan Barcode Vaksin untuk Masuk Kantor, Pegawai dan Pengunjung Wajib Scan
Baca juga: BNN Aceh Terima Penghargaan dari Kanwil DJPb Aceh, Terkait Pengelolaan Anggaran Terbaik
Baca juga: DJPb Aceh Terapkan Spirit HAnDAL
Kakanwil DPJb Aceh, Syafriadi kemarin mengatakan, jika hasil pemindaian QR Code berwarna hijau atau kuning maka pengunjung diperbolehkan masuk gedung kantor.
Namun apabila hasil pemindaian berwarna merah atau hitam maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke gedung Kanwil DJPb Provinsi Aceh.

Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar dapat dilakukan penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19.
Baca juga: DJPb Aceh Terapkan Jargon dan Spirit HAnDAL
Baca juga: DJPb Aceh Juara Nasional Nilai IKPA, Ajak Pemda Replikasi IKPA dalam APBD
Baca juga: DJPb Aceh Dorong Realisasi Pembiayaan UMi dan KUR
Dikatakan, Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi memberikan kebaikan dari sisi instansi dan juga dari sisi masyarakat (pengguna).
"Jadi dua arah, tidak hanya Kanwil DJPb Provinsi yang memastikan bahwa pegawai/pengunjung “bersih” dari Covid-19.
Tapi juga pegawai/pengunjung akan merasa aman karena yakin semua pegawai/pengunjung “bersih” dari Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Kanwil DJPb Aceh Dorong Realisasi Pembiayaan UMI dan KUR
Setiap pegawai dan/atau pengunjung dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi secara gratis melalui Google Playstore (Android) dan App Store (iOS).

Setelah aplikasi diunduh dan dipasang, pengguna diwajibkan mengisi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan email.(mun)
Baca juga: DJPb Aceh Tantang Realisasi Anggaran hingga 98 Persen
Baca juga: DJPb Aceh Apresiasi Laporan Keuangan USK
Baca juga: Bertemu di Mesir, Menikah di Istanbul, dan Resepsi di Jeunieb