Berita Banda Aceh
Empat Penyidik Jadi Tersangka Kasus Aniaya Tahanan di Polres Bener Meriah
Polda Aceh melalui Ditreskrimum menetapkan empat penyidik Polres Bener Meriah sebagai tersangka dalam kasus aniaya tahanan di Polres setempat
Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, petugas menangkap 11 orang yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
Baca juga: 4 Oknum Polres Bener Meriah Ditahan
Baca juga: Kapolda Perintah Copot 4 Penyidik Polres Bener Meriah, Terkait Kasus Dugaan Aniaya Tahanan
Pada kesempatan yang sama, polisi juga ikut mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator (beko).
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy SH SIK MSi dalam keterangan persnya di Mapolda Aceh, Kamis (3/2/2022).
Winardy menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mana sudah ditemukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di hutan Pidie.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Winardy, petugas menemukan dua lokasi penambangan emas yang diduga tanpa izin.
Kedua lokasi itu masing-masing di Km 24 dan Km 26 Jalan Geumpang-Meulaboh, tepatnya pinggiran Sungai Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.
Di dua lokasi tersebut, petugas menangkap 11 pelaku yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal.
Mereka adalah AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), MY (33), ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38).
Selain itu, sebut Winardy, petugas juga mengamnkan beberapa barang bukti di dua lokasi tersebut berupa dua unit alat berat jenis ekskavator (beko) merek Hitachi warna oranye, dua buku catatan jam kerja alat berat, satu alat timbang emas, dan dua paket butiran emas yang sudah dimasukkan dalam plastik bening.
Baca juga: Polres Bener Meriah Gelar Apel Operasi Zebra Seulawah
Baca juga: Satreskrim Polres Bener Meriah akan Panggil Agen Penyalur Elpiji Terkait Pangkalan Nakal
Saat ini, tambah Kabid Humas Polda Aceh, semua pelaku beserta alat bukti sudah diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada para pelaku disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 89 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana sudah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana," tutupnya. (dan)
Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Terbesar, Satreskrim Polres Bener Meriah Terima Penghargaan
Baca juga: Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Tanjung Pura ke Jaksa