Salam

Pupuk Bersubsidi Berharga Mahal

Sebagian lainnya mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi di pedagang pengecer

Editor: bakri
For Serambinews.com
Stok pupuk urea subsidi di sebuah gudang distributor di Aceh Besar 

SEBAGIAN petani masih mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi.

Sebagian lainnya mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi di pedagang pengecer.

Di Kabupaten Aceh Tenggara, misalnya, pupuk urea bersubsidi selama ini sulit ditemukan.

Kalaupun ada, hargamya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga eceran tertinggi urea bersubsidi di kabupaten itu adalah Rp 112.500 persak 50 kg.

Tapi, selama ini petani mengaku harus membelinya mulai Rp 140 ribu sampai Rp 200 ribu/persak.

Selain itu, pupuk-pupuk bersubsidi kebutuhan petani juga masih sulit diperoleh petani di kabupaten tersebut.

“Selama ini untuk mendapatkan urea satu zak isi 50 kilogram sulit, karena urea bersubsidi itu tidak tersedia di semua kios pengecer.

” Seorang petani setempat menduga terjadinya “permainan” dalam penyaluran dan perdagangan pupuk berubsidi ini karena belum maksimalnya pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KP3) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagker) setempat.

“Ada pihak yang bermain-main dengan harga urea bersubsidi ini," kata si petani.

Baca juga: Pupuk Subsidi di Aceh Masih Tersedia, Ini Harganya, Permintaan Pupuk Non-Subsidi Rendah

Baca juga: Stok Pupuk Subsidi NPK di Aceh Menipis

Agar “permainan” yang merugikan petani itu tidak terus berlangsung, para petani meminta jajaran kepolisian di Aceh turun ke lapangan untuk memeriksa seluruh kios pengecer urea dan kelompok tani di lapangan.

Catatan kita, setiap kali para petani memasuki musim tanam, petani selalu mengeluh mengenai kelangkaan serta mahalnya harga pupuk bersubsidi.

Padahal, pemerintah sudah tahu betul kapan petani membutuhkan pupuk dalam jumlha banyak.

Namun, sayang tingkat pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi hingga saat ini justru menunjukkan ketersediaan yang minim.

Bahkan, cenderung mengalami kelangkaan di sejumlah daerah sebagaimana dikeluhkan para petani di Aceh Tenggara tadi.

Persoalan kelangkaan pupuk subsidi merupakan persoalan klasik yang selalu terjadi.

Meskipun, sejatinya masalah pupuk bersubsidi ini terkawal melalui kebijakan penggunaan Kartu Tani dalam Surat Keputusan Menperindag No.70/MPP/Kep/2/2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Tepatnya, melalui Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah.

Seharusnya, melalui kebijakan tersebut, persoalan penyaluran pupuk subsidi petani di negeri ini tersolusikan dengan penggunaan Kartu Tani, dengan perubahan pola distribusi pupuk subsidi dari manual ke Kartu Tani.

Pola tersebut, sebenarnya dimaksudkan untuk membuat distribusi pupuk subsidi semakin tepat sasaran.

Namun, sayang sampai saat ini kelangkaan pupuk subsidi di tanah air masih saja masiv terjadi.

Fakta tersebut, bisa terbuktikan dari masih banyaknya terjadi pengaduan dari para petani.

Baik secara resmi maupun informal mengenai penyaluran pupuk bersubsidi melalui Kartu Tani.

Belum lagi, persoalan distribusi Kartu Tani di lapangan belum merata sehingga petani yang belum mengantongi Kartu Tani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Itu artinya, penggunaan Kartu Tani bukan satu-satunya solusi dari sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi ini.

Dan, jika persoalan ini tak segera ditangani, maka petani akan sering gagal panen atau panen tak memuaskan.

Nah?!

Baca juga: Pembelian Pupuk Subsidi Dibatasi Hanya untuk Sembilan Komoditi Pangan, Agar Distribusi Tepat Sasaran

Baca juga: Petani Menjerit karena Pupuk Subsidi Menghilang, Kementan Siapkan Asuransi untuk Petani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved