Keuangan Daerah

Aceh Singkil belum Miliki APBK, ASN Tetap Gajian

Menurutnya pokir harus masuk sebelum Musrembang dan ditelaah apakah sesuai program prioritas. Pokir sebutnya sudah masuk dalam Rencana Kerja Perangkat

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis di dampingi TAPK sampaikan konferensi pers terkait pembahasan APBK 2023 yang belum terjadi kesepakatan dengan DPRK, Rabu (21/12/2022). 

Dewan kata Aritoang, sudah mencoba komunikasi dengan Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, tapi tdak berhasil.

Tujuan komunikasi untuk bertanya langsung persoalan TAPK yang tidak bisa menjelaskan ke Banggar.

Persoalan selanjutnya Banggar mendapat informasi Pemkab Aceh Singkil pada 22 November mendapat dana intensif daerah (DID) sebesar Rp 11,6 miliar.

Tapi tidak dimasukan di dalam PPAS sampai 30 November.

"Inilah alasan sampai tanggal 30 November 2022 tidak ada kesepakatan KUA PPAS 2023," kata Aritonang.

Saat pembahasan KUA PPAS menemui jalan buntu pada 15 Desember 2022 sebut Aritonang, masuk rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2023.

Rancangan Qanun tersebut sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah paling lambat sudah diserahkan ke DPRK pada September.

Bamus Dewan, menolak menjadwalkan lantaran diserahakan terlambat. Menyikapi hal tersebut Pimpinan DPRK Aceh Singkil, mengundang seluruh anggota Dewan.

Hasilnya disepakati melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk difasilitasi.

Terlepas dari segala persolan Aritonang berharap APBK Aceh Singkil 2023, tetap bisa disahkan melalui Qanun.

"Kami anggota dewan demi kepentingan rakyat berharap APBK disahkan melalui qanun," tutup Aritonang.(*)

Ditimpa Masalah RTnya, Ayu Dewi Pilih Berserah: Balikin ke Atas

Sempat Jalani Program Ceriwis, Indy Barends Bahagia Kondisi Indra Bekti Makin Membaik

VIDEO Erick Thohir Jadi ‘Bodyguard’ Presiden Jokowi dan Menteri Basuki

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved