Keuangan Daerah

Aceh Singkil belum Miliki APBK, ASN Tetap Gajian

Menurutnya pokir harus masuk sebelum Musrembang dan ditelaah apakah sesuai program prioritas. Pokir sebutnya sudah masuk dalam Rencana Kerja Perangkat

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis di dampingi TAPK sampaikan konferensi pers terkait pembahasan APBK 2023 yang belum terjadi kesepakatan dengan DPRK, Rabu (21/12/2022). 

Menurut Aritonang, setelah pihaknya terima PPAS pada 10 November langsung di-Bamuskan. Esoknya 11 November digelar paripurna pengantar penyampaian nota KUA dan PPAS yang diwakili Sekda Aceh Singkil, Azmi.

Hitungannya sebut Aritonang, Badan Anggaran Dewan (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, hanya ada 12 hari kerja untuk membahas KUA PPAS.

Hal ini mengacu pada Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023, bahwa KUA PPAS harus disepakati 30 November.

Kemudian saat pembahasan KUA dan PPAS antara Banggar dengan TAPK tidak ada kesepakatan.

"Sebab tidak singkron antara KUA dengan PPAS. Umpanya tema dalam KUA penyediaan pelayanan dasar infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan.

"Namun dalam PPAS hanya penyediaan layanan dasar. Bahkan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi berkurangan pagunya dari tahun sebelumnya. Ketika dipertanyakan tidak bisa dijelaskan tim TAPK," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun turut menjelaskan.

Taufik yang merupakan anggota Banggar DPRK Aceh Singkil, menyebutkan pelayanan dasar naik 25 persen. Sementara pemulihan ekonomi yang mestinya prioritas pasca pandemi Covid-19 turun.

Banggar sebut Taufik, bersepakat anggaran pelayanan dasar naik. Akan tetapi harus sejalan dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD). Sayangnya PAD berdasarkan penelitian Banggar selama tiga tahun stagnan diangka Rp 48 miliar.

Namun anehnya pada KUA PPAS 2023 diasumsikan Rp 61 miliar.

"Asumsi Rp 61 miliar ini tidak realistis. Kami minta KUA PPAS disesuikan dengan realita PAD selama tiga tahun terakhir sebesar Rp 41 miliar, tapi TAPK tidak mau," jelas Taufik.

Dalam pembahasan Banggar sempat pertanyakan hasil Musrembang dan hasil reses anggota DPRK yang tidak masuk dalam KUA PPAS. Namun tidak ada jawaban.

"Yang ada hanya pohon kinerja, dan kami pertanyakan dasar pohon kinerja yang tidak ada dasarnya. Dijawab RPKAS ketika ditanya RPKAS-nya tidak ditunjukan," tukas Aritonang.

Penyebab berikutnya pembahasan KUA PPAS tidak terjadi kesepakatan, sebut Aritonang lantaran TAPK tidak bisa mengambil keputusan ketikan sedang pembahasan dengan Banggar.

Dengan alsan, harus konsultasi dengan Pj Bupati.

"Kemudian Banggar meminta Pj Bupati hadir, tapi tidak hadir. Sudah begitu TAPK kerap molor hadir, bahkan tidak hadir," sesal Aritonang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved