Keuangan Daerah

Aceh Singkil belum Miliki APBK, ASN Tetap Gajian

Menurutnya pokir harus masuk sebelum Musrembang dan ditelaah apakah sesuai program prioritas. Pokir sebutnya sudah masuk dalam Rencana Kerja Perangkat

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis di dampingi TAPK sampaikan konferensi pers terkait pembahasan APBK 2023 yang belum terjadi kesepakatan dengan DPRK, Rabu (21/12/2022). 

Marthunis menegaskan bahwa intinya tidak ada masalah dengan pokir. Dirinya meluruskan pemikiran sebagian pihak yang membenturkan pokir dengan instrumen pohon kinerja yang digunakan pemerintahannya.

Sesungguhnya sebutnya, pokir tidak masalah buktinya ada yang masuk dalam KUA PPAS sesuai prioritas pembangunan yaitu penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan.

"Salahnya belum ada diskusi program yang lebih baik itu saja," ujarnya.

Terkait keterlambatan penyerahan KUA PPAS yang jadi sorotan DPRK Aceh Singkil, Marthunis menyebutkan sudah dijawab saat interplasi. Intinya saat dirinya dilantik menjadi Pj Bupati Juli lalu dokumen KUA PPAS belum diserahkan.

Ketika dilantik maka, langsung bekerja untuk menyusun, selanjutnya diserahkan ke DPRK, walau pada akhirnya tidak terjadi kesepakatan hingga 30 November 2022.

Menjawab tidak singkronya antara KUA dengan PPAS, Marthunis menjelaskan bawah KUA PPAS belum berbicara angka. Kemudian tiga prioritas pembangunan yakni penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan anggaranya tidak mesti sama rata. Sebab harus dilihat lagi yang lebih prioritas.

"Misalnya air bersih merupakan infrastruktur tapi sesungguhnya bagian dari pelayanan dasar. Jadi tidak singkron KUA PPAS mis persepsi saja. Akan bisa dijembatani kalau kita membahas," kata Marthunis.

Sedang soal keterlambatan penyerahan dokumen Raqan APBK 2023, Marthunis mengatakan tidak tidak terlambat. Sebab diserahkan enam pekan setelah KUA PPAS diserahakan.

Berikutnya soal komunikasi dengan DPRK Aceh Singkil, Marthunis menyatakan selalu terbuka. Termasuk jika diperlukan hadir dalam pembahasan bersedia.

Hanya saja ketika dirinya hendak hadir, TAPK melarangnya. "Kalau saya perlu membahas langsung, bersedia," kata Marthunis.

Mengenai dampak APBK Aceh Singkil 2023 dipergubkan, Marthunis menyatakan pagunya tidak boleh lebih besar dari tahun lalu. Kemudian belanja diprioritaskan kepada yang wajib. Namun bukan berarti belanja lain tidak diprioritaskan tapi setelah belanja wajib selesain baru dianggarkan.

Dalam kesempatan itu Marthunis juga menyinggung mengenai Dana Insentif Daerah (DID) tidak masuk dalam KUA PPAS 2023. Lantaran anggaranya baru masuk Desember 2022.

Terkahir Marthunis, menanggapi soal wacana pemakzulan. Menurutnya hal itu merupakan haknya DPRK, dirinya tetap menjalankan tugas selama masih dipercaya mengemban amanah sebagai Pj Bupati Aceh Singkil.

Sebelumnya Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang saat dikonfirmasi buntunya pembahasan APBK 2023 mengatakan, bermula dari terlambatnya penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023. KUA baru masuk 4 November 2022 semestinya pekan kedua Juli.

"Itupun hanya KUA. Sementara PPAS baru masuk 10 November. Padahal DPRK sudah dua kali mengingatkan melalui surat atas keterlambatan penyampaian KUA PPAS yaitu tanggal 13 September dan 26 Oktober," kata Aritonang di dampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun dan anggota Dewan Taufik, Jaimar dan Lesdin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved