Berita Aceh Singkil
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta
Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Aceh Singkil Edi Hartono dan rekanan pengadaan kapal Singkil 3 Tayaruddin divonis 1 tahun penjara
SINGKIL - Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Aceh Singkil Edi Hartono dan rekanan pengadaan kapal Singkil 3 Tayaruddin divonis 1 tahun penjara kurungan.
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan terdakwa.
Kedua terdakwa korupsi pengadaan kapal Singkil 3 itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (5/1/2023).
Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 354.767.413 tersebut adalah R Hendral.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim juga perintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Diketahui, kedua terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Cabang Singkil sejak Mei 2022 lalu.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa menerima putusan.
"Sikap JPU pikir-pikir," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3
Kedua terdakwa tersandung perkara korupsi pengadaan kapal penumpang yang lebih dikenal dengan sebutan Kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018.
Dalam perkara itu kerugian negara sebesar Rp 354.767.413.
Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh.
Perjalanan kasus
Kejari Aceh Singkil mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan Juli 2021 lalu.
Kemudian, 25 Mei 2022 menahan Edi Hartono Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020.
Edi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3, Kajari Beberkan Peran Para Tersangka
Sebelumnya pada 11 Mei 2022 Kejari Aceh Singkil sudah menahan Tayaruddin, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3.
Penetapan dua tersangka yang dilakukan secara beruntun itu, terkait korupsi pengadaan kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Kasus itu, selanjutnya bergulir ke persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, hingga akhirnya hakim jatuhkan vonis.
Sumber anggaran pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan Singkil 3 tersebut dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.186.773.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, terjadi kerugian keuangan negara pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.
Sementara itu, kapal Singkil 3 sejak awal jarang terlihat beroperasi dan belakangan pengadaan kapal malah berurusan dengan hukum. (de)
Baca juga: Giliran Tujuh Pokja ULP Setdakab Ditahan Kejari, Perkara Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Tahan Rekanan Pengadaan Kapal Singkil 3, Kapal yang Sejak Awal Muncul Persoalan
Eks
Kadishub
vonis
penjara
kerugian
Serambi Indonesia
Serambinews.com
kapal
Pengadaan Kapal Singkil 3
tersangka korupsi Kapal Singkil 3
Korupsi Kapal Singkil 3
| KP3 Diminta Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi di Aceh Singkil |
|
|---|
| Ini Harga Sawit Sampai Pekan ke-2 November, Apkasindo Aceh Minta PKS Patuh Ketetapan Pemerintah |
|
|---|
| Tak Ada Dasar Hukum, Apkasindo Aceh Warning PKS Hapus Potongan Wajib 3 Persen TBS Sawit |
|
|---|
| Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti 33 Terpidana, Termasuk 14,47 Gram Sabu |
|
|---|
| Hati-hati! Gelombang di Laut Aceh Singkil Capai 1,8 Meter, Potensi Jadi 2,1 |
|
|---|





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.