Ini Alasan Para Kades Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Saat Demo ke DPR, Presiden dan PDIP Mendukung
Aksi demo yang dilakukan ribuan Kades dari berbagai daerah itu bertujuan untuk menuntut perubahan masa jabatan kepala desa, dari sebelumnya 6 tahun
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu politikus PDIP Budiman Sudjatmiko di Istana Presiden Jakarta, Selasa, (17/1/2023).
Pertemuan membahas aksi demonstrasi ribuan kepala desa terkait Undang-undang Desa.
“Beliau (Presiden) bertanya apa yang saya ketahui karena saya selama ini kan juga banyak membantu mengurus desa gitu ya,” kata Budiman usai pertemuan.
Budiman mengatakan dirinya menyampaikan kepada Presiden mengenai tuntutan para kepala desa.
Ia menyampaikan hal itu bukan mewakili kepala desa, melainkan hanya mengetahui karena berdiskusi dengan kepala desa.
“Saya tidak mewakili kepala desa tapi saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodesasi jabatan kepala desa. dalam UU desa nomor 6/2014 di mana saya juga ikut menggolkannya,” ujarnya.
Menurut Budiman, para kepala desa meminta agar periodesasi jabatan diubah dari yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pasalnya masa jabatan 6 tahun dirasa tidak cukup dalam menjalankan program-program yang ada di desa.
“Namun, dirasakan temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros. dan menimbulkan efek sosial. Karena kalau kita pilihah kepala desa kan dengan tetangga, dengan sodara sendiri itu kadang-kadang 3 tahun atau 2 tahun pertama itu engga selesai konfliknya sehingga sisa 3 tahun atau 4 tahun engga cukup untuk membangun desa,” katanya.
“Sementara harus pilkades lagi sehingga kerja konsentrasi bangun desa 2 atau tiga tahun. sementara 3 atau 4 tahun habis untuk berkelahi. nah ada tuntutan ini diganti menjadi 9 tahun periodesasinya. bisa kali dua atau terserah lah ya. Tapi jabatannya engga 6 tahun periodesasinya,” katanya.
Baca juga: Kades di Nias Selatan Rudapaksa Gadis Berulang Kali, Modus Jadikan Staf di Kantor Desa
PDIP Juga Beri Dukungan
Disamping itu, tuntutan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dari para kades ini juga mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan, proses pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang beberapa kasus memuncak secara eksesif.
"Terkadang pembelahan sosial akibat Pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan," kata Said di Jakarta, Selasa (17/1/2023), dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com.
Said mengatakan masa jabatan kepala desa yang relatif singkat hanya 6 tahun, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh, justru akan mengeras kembali dan berpotensi mengganggu kerukunan warga desa.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.