Ini Alasan Para Kades Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Saat Demo ke DPR, Presiden dan PDIP Mendukung
Aksi demo yang dilakukan ribuan Kades dari berbagai daerah itu bertujuan untuk menuntut perubahan masa jabatan kepala desa, dari sebelumnya 6 tahun
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena Pilkades," ucap dia.
Ia menegaskan, sesuai mandat Undang-undang (UU) Desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut.
Sehingga, kata Said, beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar.
"Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa," ungkap Said.
Selain itu, Said menjelaskan perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun juga agar kepala desa terpilih bisa merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya.
"Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji-janji kampanyenya," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun guna mengakselerasikan pemerintahan desa.
"Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan," ungkap Said.
Lebih lanjut, Said menerangkan perubahan masa jabatan jadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa, tetapi juga pemerintah daerah sebagai organisasi pembina pemerintah desa.
"Namun juga kontrol yang aktif dari segenap kekuatan sipil di desa seperti ormas kepemudaan, tokoh masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat, dan media massa," ucapnya.
Said menambahkan bahwa PDIP mendukung penuh para kepala Desa yang menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Dan sebagaai bentuk komitmen nyata dari PDIP, kami mendorong proses registrasi prioritas yang akan kami lakukan pada tahun 2023 ini," imbuhnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.