Ini Alasan Para Kades Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Saat Demo ke DPR, Presiden dan PDIP Mendukung

Aksi demo yang dilakukan ribuan Kades dari berbagai daerah itu bertujuan untuk menuntut perubahan masa jabatan kepala desa, dari sebelumnya 6 tahun

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SCREENSHOT YOUTUBE SERAMBINEWS
Ribuan Kades Geruduk Gedung DPR RI, Minta Perpanjang Masa Jabatan jadi 9 Tahun per Periode 

SERAMBINEWS.COM - Ribuan Kepala Desa (Kades) pada Selasa (17/1/2023) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Aksi demo yang dilakukan ribuan Kades dari berbagai daerah itu bertujuan untuk menuntut perubahan masa jabatan kepala desa, dari sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun.

Ribuan Kades ini pun mendesak DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam undang-undang itu diatur, jabatan kepala desa adalah tiga periode dengan masing-masing 6 tahun lama menjabat.

Namun para Kades menuntut masa jabatan tersebut diperpanjang menjadi 9 tahun, dengan ketentuan maksimal 2 periode.

Aksi unjukrasa pepanjangan masa jabatan yang digelar oleh ribuan Kades dari berbagai daerah ini bukan tanpa alasan.

Robi Darwis, Kades Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang turut hadir dalam aksi demo tersebut mengungkapkan, permintaan perubahan masa jabatan ini untuk meminimalisir persaingan politik.

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023), menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat lantaran kerap memunculkan persaingan politik.

Baca juga: Begini Nasib Bu Guru SD Setelah Terciduk Selingkuh Dengan Pak Kades di Sebuah Hotel

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Senada dengan yang dikatakan Robi, Sekretaris II Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Bambang Agus Pranoto menuturkan, masa jabatan 6 tahun dianggap masih kurang.

Sebab pemilihan kades berbeda dengan pemilihan untuk calon bupati, gubernur, legislatif hingga presiden.

"Setelah melalui berbagai pertimbangan, masa jabatan 6 tahun kami rasa kurang pas atau tidak relevan. Karena pemilihan Kades ini berbeda dengan pemilihan bupati, gubernur, presiden bahkan legislatif. Di mana mereka tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat. Sementara Kades ini langsung dan dampaknya sangat terasa," kata Bambang, dilansir dari TribunMataraman.com.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Kayen Kidul ini menilai, perpanjangan masa jabatan ini adalah langkah yang terbaik demi kesejahteraan desa mereka.

Ia menerangkan, untuk mengurus satu desa dan berhadapan langsung dengan masyarakat dibutuhkan waktu lebih lama dari itu.

Bambang pun mencontohkan ketika ada konflik yang melibatkan antar warga sehingga menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Baca juga: Haji Uma Soroti Gaji Kepala Desa Enam hingga Delapan Bulan Belum Dibayar

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved