Berita Aceh Timur
Anaknya Terus Panggil Ayah, Haji Uma Advokasi Kasus Warga Diamankan Polisi Karena Racuni Harimau
Kunjungan Haji Uma tersebut, untuk mendengarkan langsung cerita dari warga terkait peristiwa harimau mangsa ternak kambing milik Syahril
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
“Berdasarkan kondisi dilapangan pandangan saya tidak salah sesuai Undang-undang bahwa Syahril harus dilepaskan.
Dasar hukumnya, adalah dalam Pasal 22 ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disebutkan bahwa boleh membunuh satwa dilindungi apabila telah membahayakan kehidupan manusia,” ungkap Haji Uma.
Jadi sesuai dengan fakta dan kondisi yang dialami petani di Dusun Krueng Baung, konflik satwa dilindungi ini telah membahayakan kehidupan masyarakat, karena sudah memangsa ternak warga.
“Jadi mari melihat secara konstruktif atas undang-undang ini. Jangan, UU ini dipakai untuk kepentingan sepihak, melainkan untuk kepentingan kemanusiaan.
Jadi secara filosofi, peristiwa yang terjadi di Krueng Baung bukan karena ada unsur kesengajaan, bukan juga untuk kejahatan, melainkan untuk menyelamatkan harta bendanya,” ungkap H Uma.
BKSDA Aceh Harus Bertanggung Jawab
Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma juga meminta BKSDA Aceh agar bertanggungjawab atas konflik satwa liar dilindungi yang meneror warga di Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, yang kini menyeret seorang peternak berhadapan dengan hukum.
“Jadi BKSDA juga harus bertanggungjawab dalam persoalan ini, berkaitan dengan kesanggupan dalam mengamankan satwa liar ini.
Kalau memang tidak mampu katakan tidak mampu, sampaikan kepada pemerintah pusat untuk ditambah personelnya.
Jangan ngambang, kalau seperti ini seperti melemparkan kesalahan dan tanggung jawabnya lalu mencari kambing hitam,” ungkap Haji Uma.
Baca juga: Baru Buka Baju, Pria Ini Sudah Hilang iPhone 13 dan Uang di Rekening, Ternyata 4 Gay Berkomplot
Kalau memang BKSDA bisa dijadikan tameng atau garda terdepan dalam menyelesaikan konflik satwa liar, maka diharapkan dapat bekerja secara sportif.
“Jangan mengaku mampu secara general tetapi dalam pelaksanaannya tidak mampu. Jika penanganan ini tidak dilakukan maka akan muncul permasalahan secara berantai,” cetus Haji Uma.
“Ayo sportif semuanya menjaga satwa dilindungi, menjaga hutan sesuai dengan gaji yang diberikan oleh negara dan amanah dari undang-undang.
Kita berharap BKSDA Aceh tidak abai terhadap perannya menjaga lingkungan dan melokalisasi satwa dilindungi,” tutup Haji Uma.
Turut serta mendampingi Haji Uma, staf penghubung untuk Aceh Timur, Rahmat, staf penghubung untuk Aceh Utara,Abdul Rafar, staf khusus Hamdani, Khaidir, dan Mulyadi. (sn)
Baca juga: Kisah Pelarian Wanita Aceh dan 5 Teman di Kamboja, Tulis Surat Dibungkus Nasi Minta Bantuan Haji Uma
harimau
BKSDA
Haji Uma
racun
mangsa
kambing
anak
Aceh Timur
diamankan polisi
Serambinews
Serambi Indonesia
Berbeda Dari Daerah Lain, Aceh Timur tak Ada Demo dan Kondusif |
![]() |
---|
Jenazah Warga Aceh Timur yang Meninggal di Nusakambangan Dipulangkan ke Kampung Halaman |
![]() |
---|
Warga Aceh Meninggal di Nusakambangan, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Aceh Timur, Rp 95.000 per Paket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.