Kupi Beungoh

Kita Rusak, Pusat Tak Mengembalikan 4 Pulau Milik Aceh

Hampir semua kalangan di Aceh ikut menyuarakan keberatan atas pemberian 4 pulau milik Aceh kepada Sumatera Utara.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Risman Rachman, Pemerhati Politik dan Pemerintahan Aceh. 

Dan, dalam rentang waktu 31 Mei sd 4 Juli 2022 tim verifikasi melakukan Survey faktual turun ke lapangan untuk melihat dari dekat, mengumpulkan bukti-bukti, walau pada saat itu cuaca sedang tidak bersahabat.

Dalam kesempatan itu, tim Aceh memperlihatkan beragam bukti fisik, termasuk jejak makam keramat. Bahkan, pihak Aceh ikut pula memberi bukti dokumen tambahan berupa peta 1992 yang ditandatangani Gubernur Sumut (Raja Inal Sregar) dan Gubernur Aceh (Ibrahim Hasan).

Temuan lapangan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/TOPOBAD/STATUS PULAU//BAK/2022 dalam rapat tindak lanjut survey faktual yang berlangsung di Jakarta, Senin (20/6).

Mantan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Risman Rachman, memperlihatkan sebuah peta yang tersimpan di Kantor Arsip Aceh. Dalam peta yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan pada tahun 1992, keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh, bukan wilayah Sumatera Utara.
Mantan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Risman Rachman, memperlihatkan sebuah peta yang tersimpan di Kantor Arsip Aceh. Dalam peta yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan pada tahun 1992, keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh, bukan wilayah Sumatera Utara. (SERAMBINEWS.COM/HANDOVER)

Sementara Sumut, sudah tak punya argumen tambahan, kecuali mengulangi dasar verifikasi yang pernah dilakukan tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh tahun 2009 yang kemudian dikoreksi oleh Gubernur Nova, dan berita acara 2017 serta berita acara Januari 2018 terkait RZWP3K plus Kemendagri 050-145/2022.

Gema advokasi Aceh bahkan mendorong Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan meninjau ulang Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022. Hal itu disampaikan pada Rabu, 6 Juli 2022 usai melantik Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Gema advokasi 4 pulau milik Aceh juga mendorong pihak Kemenko Polhukam tergerak ikut membahas status 4 pulau dengan menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau yang diklaim Aceh dan Sumut pada Kamis, 21 Juli 2022 di Bali.

Pada Selasa, 22 Agustus 2022 Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Wilayah Sumatera Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan.

Dari Aceh yang hadir dalam rapat ini adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Tidak disebutkan ada wakil dari Pemerintah Aceh.

Tidak diketahui juga apa yang disampaikan Pemerintah Aceh Singkil untuk mempertahankan 4 pulau yang sudah masuk dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumut. Apakah dalam rapat itu terbangun kesepakatan dengan Sumut terkait 4 Pulau, juga tidak diketahui. Dan, apakah yang mewakili Aceh ada mengingatkan kewajiban Pusat untuk berkonsultasi dengan Gubernur Aceh.

Habis Kita, Agenda Mei 2023
Akhirnya, 70 hari usai pertemuan 22 Agustus 2022 terbitlah Kemendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tertanggal 9 November 2022 yang masih mencantumkan 4 pulau milik Aceh dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Sehari usai keluar Kemendagri itu, pada Kamis, 10 November 2022 digelar Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022.

Tidak diketahui apakah ada dihadiri oleh wakil dari Aceh. Namun yang jelas dalam rapat yang berlangsung di Hotel Grand Horison Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten itu disampaikan akan ada agenda penting pada Mei 2023.

Pada 1 sd 5 Mei 2023 hasil pemutakhiran data pulau yang tertuang dalam Keputusan Kemendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 bakal menjadi bahan Country Report RI pada 3rd Session of the United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.

Data tersebut juga menjadi bahan revisi Gazeter Nasional terbaru yang akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Baca juga: Anggota DPRA Minta Pemerintah Pusat Kembalikan 4 Pulau Milik Singkil

Misi Advokasi Berulang

Dua bulan usai terbitnya Kemendagri yang “melukai Aceh” itu, Aceh kembali lagi mengulangi langkah yang pernah ditempuh sebelumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved