Salam
Mestinya Izin Rumah Sakit Dipermudah!
UPTD-RSUD Peusangan Raya, Bireuen, belum juga keluar, sementara rumah sakit tersebut sudah diresmikan empat bulan yang lalu.
TIDAK sepatutnya izin operasional Rumah Sakit Umum Daerah (UPTD-RSUD) Peusangan Raya, Bireuen, belum juga keluar, sementara rumah sakit tersebut sudah diresmikan empat bulan yang lalu. Kita semua wajib tahu bahwa rumah sakit adalah bukan lahan bisnis, jadi butuh perhatian yang serius para pihak agar ikhlas dalam proses pengurusan izinnya.
Juga harus diingat bahwa rumah sakit adalah tempat pelayanan publik (bidang kesehatan) yang sangat vital. Di sana ada banyak nyawa yang mesti diselamatkan setiap hari, belum lagi pelayanan rutin bagi orang-orang yang sudah berusia lanjut dengan penghasilan terbatas sehingga tidak memungkinkan lagi pergi ke tempat-tempat praktek dokter spesialis.
Makanya, sungguh menyesakkan dada kita manakala mengetahui Rumah Sakit Peusangan Raya belum juga bisa beroperasi padahal sudah diresmikan empat bulan yang lalu. Kita tentu saja tidak tertarik untuk membahas persoalan teknis yang menjadi persyaratan izin operasional rumah sakit tersebut, tetapi kita lebih terbuka membicarakan bagaimana keseriusan para pemangku kepentingan dalam mengurus izin rumah sakit ini.
Baca juga: Izin Operasional RSUD Peusangan Raya belum Keluar, Seluruh Pelayanan Ditutup
Misalnya, sudah berapa kali mereka menghadap para pihak yang terkait proses perizinan, dan berapa kali rapat dilakukan dalam seminggu untuk membahas atau melengkapi bahan-bahan yang belum lengkap dan sebagainnya. Nah, kalau hal-hal semacam ini terus dikawal setiap saat kita yakin bahwa izin operasional rumah sakit tersebut tidak akan selambat ini proses penerbitannya.
Harus diingat bahwa para aparatur sipil negara (ASN) diberi gaji oleh negara untuk mengurus rakyat, melayani berbagai kebutuhan yang mereka perlukan. Jangan sampai negara malah tidak hadir untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya, dan jika itu yang terjadi maka rakyat pun wajib menuntutnya kepada negara.
Seperti diberitakan harian ini kemarin bahwa izin operasional UPTD-RSUD Peusangan Raya Bireuen yang diresmikan, Senin (14/1/20220 lalu, sampai saat ini atau sudah berjalan empat bulan setelah peresmiannya, belum juga keluar.
Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr Irwan kepada harian ini mengatakan, UPTD yang berada di Gampong Blang Asan, Peusangan tersebut belum bisa operasional karena masih menunggu izin operasional dari Pemkab. Sementara izin yang baru keluar saat ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan izin operasional belum adaw.
Kadiskes menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu dikeluarkannya izin operasional dari Pemkab Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, juga dilakukan visitasi oleh tim dari Provinsi Aceh.
"RSUD Peusangan Raya saat ini belum bisa memberi pelayanan sedang dalam proses kelengkapan persyaratan izin operasional dan akan dikeluarkan oleh Pemkab Bireuen melalui DPMPTSP, juga menunggu visitasi dari Provinsi Aceh," jelas dr Irwan.
Kadiskes Irwan mengatakan, peresmian yang dilakukan Pj Bupati Bireuen pada waktu itu adalah sebagai langkah awal, selain itu juga sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah sakit tersebut. Kemudian penetapan dan pelantikan manajemen rumah sakitlah nantinya yang akan bertugas mengurus berbagai proses izin selanjutnya, termasuk izin operasional. “Izin operasional diajukan oleh manajemen rumah sakit nantinya,” ujarnya.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar mereka yang diberi kepercayaan untuk mengurus izin operasional rumah sakit ini benar-benar bisa bekerja lebih serius. Seberat apapun pekerjaan apabila dikerjakan dengan serius dan ikhlas, pasti akan selesai, dan selalu mendapat kemudahan yang tidak disangka-sangka. Nah?
POJOK:
Selama dua bulan elektabilitas Ganjar anjlok
Di Aceh malah tak terdengar, kan?
Rumah Sakit Peusangan Raya belum bisa beroperasi
Ya Ampun, untuk rumah sakit pun izinnya masih berbelit-belit
Polres Nagan Raga akan periksa pengelola SPBU
Untuk orang dalam jangan kasih angin, pak!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.