Kupi Beungoh
Hambat Hak Politik Mantan GAM, Wujud Pola Pikir Naif dan Anti-demokrasi
Hak-hak dasar politik di antaranya adalah hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, dan hak berserikat.
Meninjau pemikirannya dari prinsip-prinsip demokrasi pun sangat menyimpang.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api di India - Kesaksian Seorang Penumpang: Ada Tubuh yang Terputus, Darah di Rel
Melihat ke prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut asas demokrasi, maka hak politik warga negara (termasuk mantan kombatan GAM) merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negaranya.
Hak politik adalah hak bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan.
Jika hak tersebut tidak ada dalam suatu negara, maka negara tidak dapat mengklaim berasas demokrasi.
Hak-hak dasar politik di antaranya adalah hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, dan hak berserikat.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang Undang Dasar 1945 menjamin hak politik tersebut, yaitu hak membentuk dan memasuki organisasi politik, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran politik, hak menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
Pada tingkat konstitusi dapat dilihat pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Kemudian pada level undang-undang, dapat dilihat dalam Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal 43 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: VIDEO Megawati Bakal Kirim Lebih Banyak Batalion Atasi KKB Papua, Jika Masih Jadi Komandan
Apalagi jika kita tarik lebih luas lagi ke dalam Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyebutkan bahwa:
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya; dan
(3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.
Begitu juga dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).
Di antara hak-hak sipil dan politik tersebut adalah:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.