Kupi Beungoh
Hambat Hak Politik Mantan GAM, Wujud Pola Pikir Naif dan Anti-demokrasi
Hak-hak dasar politik di antaranya adalah hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, dan hak berserikat.
(a) ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
(b) memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih; dan
(c) memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.
Jadi di tarik kemanan pun dalam negara yang menganut asas demokrasi seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia, pernyataan Masrul Aidi tersebut tidak memiliki sandarannya. Bahkan ketika mencontohkan Jenderal Soedirman pun kurang tepat.
Sebab Jenderal Soedirman justru dalam posisinya sebagai tentara itulah dia berpolitik. Jangan mengira perjuangan Jenderal Soedirman tersebut bukan perjuangan politik, memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia adalah perjuangan politik.
Serupa dengan kombatan GAM juga, mereka telah berpolitik ketika berkonflik dengan pemerintah pusat. Sehingga melahirkan perdamaian serta mendapatkan sejumlah keistimewaan dalam politik.
Karena berpolitik itulah lahirnya kekhususan Aceh dalam sistem politik, di antara kekhususan itu adalah berhak mendirikan partai lokal di Aceh.
Di antaranya lahirlah Partai Aceh. Bahkan para kombatan GAM yang bergabung di dalam Partai Aceh tidak berfikir untuk melarang siapapun mendirikan partai lokal. Itulah perjuangan politik mantan kombatan GAM.
Tentu sangat menyedihkan sekali, ketika ada seseorang seperti Masrul Aidi kemudian memiliki pemikiran untuk melarang kombatan berpolitik. Ini adalah pemikiran naif dalam politik demokrasi.
Sangat merisaukan jika tumbuh pemikiran-pemikiran yang menghambat hak politik yang justru dijamin oleh konstitusi.
Kendati berlawanan dengan prinsip-prinsip konstitusi, maka Masul Aidi juga berhak berpendapat seperti juga halnya mantan kombatan GAM memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia.
Begitu pula setiap orang berhak merespon pendapat Masrul Aidi, sebab ia telah memasuki ruang publik dengan segala dinamika.
*) PENULIS adalah Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.