Kupi Beungoh
Partai Aceh dan Revisi Qanun LKS, Kau yang Dulu Bukanlah yang Sekarang
Kkeinginan itu justru datang secara resmi dari PA yang notabene beberapa dua tahun lalu “berkelamin jantan” mau pasang badan “meuaneuk Agam” melawan
Oleh Dr Phil Munawar A Djalil MA*)
DALAM beberapa pekan terakhir paling sedikit kita disuguhkan oleh dua berita yang menurut saya lumayan menarik untuk dibaca.
Berita ini berkaitan cita rasa Partai Aceh (PA) dalam menyikapi dinamika yang terjadi di Aceh, Pertama rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Kedua beberapa episode tulisan Prof. Humam Hamid terkait Ganti Kelamin Partai Aceh yang sempat ditanggapi serius oleh para Penggawa PA
Kedua berita ini kalau kita dudukkan punya hubungan timbal balik terkait komitmen yang memang selama ini terus digemakan Partai Aceh yaitu memartabatkan identitas keacehan.
Sebenarnya tulisan ini hanya ingin memastikan bahwa prinsip perjuangan PA saat ini dapat dikatakan telah berubah, saya berasumsi mungkin saja karena PA telah dewasa dan cerdas dalam berpolitik atau PA karena telah menjadi Partai terbuka sehingga plin plan “lage ureung mabok” yang kerap mengubah ucapannya !!
• Tak Rela Anak Punya Pacar, Ayah di Ciamis Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan Cucuku juga Anakku
An sich, mau dewasa atau tidak, mau mabok ataupun waras, inkonsistensi memang menjadi langgam dalam dunia politik dan itu tak dapat disangkal.
Menarik kalau kita masih ingat jawaban seloro ketika Gusdur ditanya wartawan, kok beda pernyataan Gus dengan sebelumnya Gusdur dengan enteng menjawab “masa bodo dengan pernyataan Saya kemarin, emang Gue pikirin”
Syahdan, merujuk berita (aceh.tribunnews.com) dua tahun lalu tepatnya, Minggu 25 Juli 2021 (PA Tolak Revisi Qanun LKS) saat itu PA menyebut ada upaya mengkerdilkan Keistimewaan Aceh dengan langkah beberapa Partai Politik di Aceh untuk merevisi Qanun LKS dengan alasan bahwa sistem perbankan Syariah tidak dapat memuaskan pelayanan buat Nasabah
Publik Aceh saat itu sangat mendukung dan sepakat dengan “pikiran waras” PA bahwa kelemahan sistem pelayanan perbankan Syariat bukan alasan menghalalkan riba dengan menghadirkan kembali Bank konvensional.
Intinya sikap resmi PA saat itu adalah tetap mempertahankan Qanun LKS untuk diimplementasikan
Nah, Saat ini sistem perbankan Syariah yang kurang baik meskipun hanya BSI saja juga menjadi alasan merevisi Qanun LKS, Namun keinginan itu justru datang secara resmi dari PA yang notabene beberapa dua tahun lalu “berkelamin jantan” mau pasang badan “meuaneuk Agam” melawan berbagai upaya penistaan keistimewaan Aceh.
Sampai opini ini saya tulis dengan merujuk beberapa media online, PA masih ngotot untuk merevisi Qanun LKS. Yang menarik seperti yang diutarakan ketua DPRA terkait keinginan memberikan peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh sehingga dengan adanya pilihan tersebut, masyarakat dengan bebas melakukan transaksi ekonomi di Aceh.
Ketua DPRA menganggap tidak ada yang salah mengubah produk hukum buatan manusia, selama itu bertujuan untuk mendapatkan hal yang lebih baik.
• KIP Lhokseumawe: Bacaleg tak Hadir Uji Baca Alquran Bisa Didaftarkan Kembali
Secara singkat wacana perubahan Qanun LKS bukan untuk menghapus substansi Syariat Islam yang terkandung di dalamnya.
Menimbang Hukum Islam atas Penjarahan Saat Aksi Massa |
![]() |
---|
25 Tahun BPKS Sabang Masih Mimpi: Ekspor Nihil, Dermaga Sepi, Visi Tinggi |
![]() |
---|
Islam Kontemporer: Dari Ortodoksi ke Transformasi Sosial |
![]() |
---|
Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Uswatun Hasanah Karakteristik Mulia Rasulullah |
![]() |
---|
Saatnya Prabowo Bawa Indonesia Bangkit dari Kegelapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.