Lukas Enembe Habiskan Biaya Operasional Rp 1 Triliun Setahun, Makan dan Minum Rp 1 Miliar Per Hari

KPK menduga sebagian besar dana operasional Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun selama 2019-2022 digunakan untuk belanja makan dan minum.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) menggunakan uang operasional untuk makan dan minum mencapai Rp 1 miliar per hari dari nilai total dana operasional Rp1 triliun pertahun.

KPK menduga sebagian besar dana operasional Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun selama 2019-2022 digunakan untuk belanja makan dan minum.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari APBD itu.

Selain karena jumlahnya yang terlalu besar, KPK juga menemukan alokasi belanja makan dan minum yang tak wajar karena diduga fiktif.

“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Menurut Alex, ketika KPK menelisik lebih lanjut ditemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif.

Sebab, restoran yang tercantum dalam kuitansi itu membantah menerbitkan bukti pembayaran belanja makan dan minum Pemprov Papua.

“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” tutur Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, pihaknya perlu membutuhkan waktu yang lama untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pembelian makan dan minum fiktif itu.

Lebih lanjut, Alex menyoroti proses Surat Pertanggunjawaban (SPJ) penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang tidak berjalan dengan baik.

Menurutnya, dalam SPJ itu hanya dicantumkan pengeluaran yang tidak disertai bukti dan tujuan penggunaan uang negara tersebut.

“Tentu kalau kita mau memverifikasi secara utuh memerlukan waktu yang sangat lama,” tutur Alex.

Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Sejauh ini KPK telah menyita puluhan aset Lukas senilai ratusan miliar termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga biji emas di dalam botol minum.

Baca juga: VIDEO Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar

KPK Dalami Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun per tahun yang sebagian besar digunakan untuk membeli makanan dan minuman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan, sebagian besar dana itu digunakan untuk belanja dan minum.

Apabila sepertiga saja dari dana operasional itu untuk belanja makan dan minum maka biaya makan dan minum dari dana operasional Lukas Enembe sehari bisa mencapai Rp 900 juta.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih terus mengusut penyelewengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

“Masih didalami, nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan penelusuran KPK, dana operasional Rp 1 triliun per tahun itu menyalahi aturan karena terlalu besar.

Ketentuan mengenai besaran jumlah dana operasional mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri. Besarannya dihitung dengan persentase tertentu dari nilai APBD.


Selain terlalu besar, KPK juga menemukan bahwa belanja makan dan minum Lukas tidak wajar karena diduga fiktif.

Menurut Alex, KPK telah mengantongi ribuan kuitansi pembelian makan dan minum Lukas Enembe.

Namun, ketika diverifikasi ke rumah makan terkait, bukti pembayaran itu dibantah.

“Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut,” kata Alex.

Menurut Alex, KPK membutuhkan waktu yang sangat lama untuk mendalami dugaan belanja makan dan minum fiktif Lukas Enembe.

Pihaknya juga menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana operasional mencurigakan karena banyak pengeluaran yang tidak disertai bukti.

“Ini (kuitansi belanja makan dan minum) nanti akan didalami lebih lanjut karena jumlahnya banyak, ribuan kuitansi, bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi,” ujar Alex.

KPK Duga Uang Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke OPM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe mengalir ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) tetapi kesulitan untuk membuktikannya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jika terdapat aliran uang korupsi ke OPM, tidak terdapat bukti serah terima.

“Kalau dikasih secara tunai sulit juga (pembuktiannya). Ada sih dugaan ke arah sana dalam proses pembuktian kita kesulitan,” ujar Alex kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik terus mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Menurutnya, KPK sejauh ini telah mengantongi informasi awal terkait aliran dana korupsi ke OPM maupun rumah judi di Singapura.

Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada para saksi.

Sebelumnya, KPK menyita aset dan uang Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp 144,5 miliar lebih.

Kekayaan itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.

Di antara uang dan aset tersebut adalah uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar AS, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar, dan lainnya.

Alex mengatakan, aset itu diduga berasal dari suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur dan lainnya.

“Sehingga, dapat membentuk fakta hukum yang jelas dan dapat dituangkan dalam surat dakwaan jaksa KPK nantinya,” ujar Ali.

 

Baca juga: Bupati Amran Hadiri Peluncuran Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie

Baca juga: Donor Darah Hari Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Kumpulkan Darah 83 Kantong

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Dua Gadis Remaja Kakak Beradik di Kendari, Pelaku Bikin Korban Mabuk

 

 

Sudah tayang di Kompas.com: Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Triliun Setahun, Paling Banyak Buat Belanja Makan Minum

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved