2 Bocah di Lampung Minta Ayahnya Ditangkap karena Bunuh Ibu, Polisi Wujudkan Permintaan Sang Bocah

Usai menganiaya mantan istri, RP kemudian kabur meninggalkan dua anaknya yang kini diasuh sang nenek, Sulastri.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tersangka ayah pembunuh ibu 2 bocah di Lampung Tengah yang buron sejak 2015 dicokok polisi di Kalimantan Barat. (Kanan) T dan S, kakak beradik di Lampung Tengah yang meminta bantuan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap sang ayah yang membunuh ibu mereka. 

SERAMBINEWS.COM -  Sebuah video yang merekam pernyataan dua orang anak yang meminta polisi menangkap ayahnya atas kasus pembunuhan sang ibu viral di media sosial.

Dalam video tersebut, anak sulung mengaku melihat ibunya, IS, dianiaya sang ayah, RP, hingga tewas pada tahun 2015.

Usai menganiaya mantan istri, RP kemudian kabur meninggalkan dua anaknya yang kini diasuh sang nenek, Sulastri.

Tujuh tahun berlalu, RP belum juga ditangkap.

Hingga akhirnya dua anak asal Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap ayahnya.

"Tragedinya pada tahun 2015, di depan saya sendiri, saya pas itu masih kecil. Saya minta pertolongan kepada bapak Jokowi untuk menangkap bapak saya," kata anak pertama berinisial T (10) dalam video yang viral tersebut.

Ditangkap di Kalimantan Barat

Polisi yang turun tangan kemudian berhasil menangkap RP di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Rabu (26/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membenarkan hal tersebut.

"Tersangka sudah diamankan Tekab 308 presisi Polres Lampung Tengah pada Rabu (26/7/2023) pukul 03.00 WIB, di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat," ungkap Dwi.

Dalam penangkapannya, Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

 
"Kini tersangka dalam proses pengamanan dan selanjutnya akan ditindak secara hukum di Polres Lampung Tengah," ujarnya.

Ternyata, sejak kejadian pembunuhan pada tahun 2015 lalu, Polres Lampung Tengah telah menetapkan ayah dua anak tersebut sebagai target operasi.

Pihak keluarga juga telah melaporkan hal tersebut ke Polsek Terusan Nunyai sehari setelah kejadian tepatnya tanggal 18 Juli 2015, dengan Nomor : TBL/158-B/VI/2015/LPG/RES LT/SEK TENUN.

Menurutnya, tersangka kerap berpindah-pindah ketika akan ditangkap.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Pati, Pelaku Minum Miras Sebelum Menganiaya Korban

Santap sahur sebelum bunuh istri

Sulastri, nenek T dan S menceritakan kronologi pembunuhan pada tahun 2015.

Ia bercerita di hari kejadian, pelaku yang sudah bercerai dengan istrinya datang menginap untuk makan sahur bersama.

Ternyata pelaku kembali mematik pertengkaran keluarga di depan kedua anaknya.

RP kemudian menganiaya IS dan secara spontan mengambil senjata tajam di dapur dan menyerang korban.

Kedua bocah itu pun melihat sang ibu bersimbah darah akibat perbuatan ayahnya.

Sulastri yang saat itu tengah bekerja, terkejut ketika mendengar kabar IS menjadi korban penganiayaan RP.

 
"Saya baru mau mulai bekerja, tahu-tahu saya dipanggil suruh pulang. Setibanya di rumah pukul 21.00 WIB, IS sudah terkapar bersimbah darah di hadapan kedua anaknya," ujar Sulastri.

Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit selama tujuh hari.

"Saya masih sempat merawatnya (IS) saat dirawat di rumah sakit selama 7 hari, sebelum akhirnya meninggal," tambahnya.

Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Malam Takbiran, Pelaku Bertemu Mertua dalam Kondisi Tubuh Penuh Darah

Menurut Sulastri, saat masih dalam perawatan IS sempat siuman dan Sulastri pun mencoba menanyakan apa yang terjadi padanya.

Namun IS enggan menceritakan peristiwa itu hingga menghembuskan napas terakhir.

"Sang ibu sebelum meninggal hanya berwasiat, jangan sampai T dan S dibawa ayahnya," ungkapnya.

Karena alasan tersebut, sampai kini jika ada yang ingin meminta izin untuk membawa dan merawat dua cucunya, Sulastri tidak mengizinkan.

Sejak peristiwa itu, T yang kini duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar harus membantu Sulastri bekerja sebagai buruh serabutan tebas tebu panggilan.

"Kalau ada orang nyuruh ya saya kerja, misal musim panen tebu, saya bisa menadapat uang Rp 80.000 hingga Rp 100.000," kata Sulastri, Senin (24/7/2023).

Penghasilan tersebut, diakui Sulastri, tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi saat bukan musim panen tebu, ia harus mencari pekerjaan serabutan dengan upah sekadarnya untuk menyambung hidup mereka.

 
Sulastri menyebut bahwa kedua cucunya akhirnya meminta bantuan pada Presiden dan Kapolri karena pelaku tak kunjung tertangkap.

Sejak dilaporkannya kejadian itu pada 2015 lalu, tidak ada tindakan bahkan pelaku masih berkeliaran bebas tanpa tanggung jawab.

"Kedua cucu saya dan keluarga besar sudah setuju jika sang ayah ditangkap dan dipenjara. Namun tidak ada kepastian dari polisi hingga saat ini," tandasnya.

Baca juga: 23 Lulusan STKIP Muhammadiyah Abdya Diwisuda

Baca juga: Lhokseumawe Terancam Tidak Turunkan Peserta di 3 Cabang Lomba MTQ Provinsi Aceh

Baca juga: Komnas HAM Aceh Akui Masih Ada Korban HAM Berat yang Belum Dapat Haknya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi 'Kabulkan' Keinginan 2 Bocah di Lampung yang Minta Ayahnya Ditangkap karena Bunuh sang Ibu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved