Salam
Semoga Hubungan Pj Gubernur dan DPRA Baik-baik Saja
RAPAT paripurna penyampaian rancangan dokumen Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 dan laporan reses II pi
RAPAT paripurna penyampaian rancangan dokumen Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 dan laporan reses II pimpinan dan anggota DPRA ta-hun 2023 yang berlangsung Senin (21/8/2023) diputuskan tunda.
Keputusan itu diambil DPRA menyikapi ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang di saat bersamaan sedang mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Men-dagri). Marzuki kemudian menunjuk Sekda Aceh, Bustami Ham-zah untuk mewakilinya dalam rapat paripurna DPRA.
Sebagaimana diberitakan Serambi, Selasa (22/8/2023), be-gitu pimpinan sidang membuka rapat, sejumlah anggota DPRA langsung menyampaikan interupsi. Ketua Fraksi Demokrat me-ngatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penye-rahan rancangan KUA-PPAS dilakukan oleh Kepala Pemerintah Aceh. “Yang disebut Kepala Pemerintah Aceh adalah Pj Gubernur Aceh. Karena itu kami menawarkan rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS ini diskor dulu,” kata Nurdiansyah Alasta.
Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad juga menyampai-kan hal serupa. Dia menyatakan bahwa yang berkewajiban hadir dalam rapat tersebut adalah Pj Gubernur Aceh. “Kepala daerah wajib menyampaikan sendiri karena ini menyangkut hal strategis terkait pembangunan Aceh kedepan,” tambahnya.
Sikap DPRA itu langsung ditanggapi Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang menilai sikap DPRA kekanak-kanak-an. “Dewan jangan kekanak-kanakan. Yang tidak dapat diwa-kili adalah ketika penandatanganan kesepakatan bersama KUA-PPAS antara Gubernur dan DPRA,” pungkasnya.
Sebenarnya, pertikaian seperti ini normal terjadi dalam kon-teks relasi hubungan antara eksekutif dan legislatif. Tetapi kita khawatir, ada nuansa lain dibalik pertikaian itu, yang berhubung-an dengan kisruh pengusulan Pj Gubernur Aceh beberapa wak-tu lalu.
Kita tentu sama-sama masih ingat, saat itu seluruh fraksi di DPRA dengan suara bulat menolak perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Salah satu alasan-nya, karena mantan Panglima Kodam Iskandar Muda itu jarang menghadiri rapat paripurna di DPRA.
Penolakan perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki diikuti dengan pengusulan calon tunggal Pj Gubernur Aceh. Usulan dian-tar langsung oleh beberapa unsur pimpinan dan ketua fraksi, de-ngan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Tetapi, semua upaya yang dilakukan DPRA itu kandas. Pre-siden kembali menunjuk Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Oleh sebab itu, banyak pihak yang kemudian mempredik-si hubungan antara Achmad Marzuki dengan DPRA bakalan ti-dak harmonis.
Meski demikian, kita sangat berharap prediksi itu keliru. Kita ingin agar hubungan Pj Gubernur Aceh dan DPRA tetap baik-baik saja. Hal ini sangat penting karena dalam waktu dekat akan dilak-sanakan pesta demokrasi akbar, Pemilu dan Pilkada. Di samping itu, Aceh juga membutuhkan perhatian dan penanganan serius mengingat masih tingginya angka kemiskinan, stunting, inflasi, dan berbagai persoalan lainnya.
Harapan ini tentu bukan sesuatu yang mustahil, karena dalam politik tidak ada istilah kawan dan lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan. Dan kita juga berharap, kepentingan itu bukanlah kepentingan kelompok atau pun pribadi, melainkan ke-pentingan seluruh masyarakat Aceh.
POJOK
Megawati kritik keras putusan MA batalkan vonis mati Sambo
Ya, begitulah memang hukum di Indonesia, Bu
Rakor dengan Mendagri, Pj Gubernur batal hadiri paripurna DPRA
Hehehe... no coment, lagi sensitif ni
Kubu Prabowo tolak batas usia maksimal capres
Sepertinya ada yang ingin Probowo gagal untuk kelima kalinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.