Kupi Beungoh
Tragedi Imam Masykur, Duka Lara Fauziah
warga Aceh Imam Masykur menjadi korban keganasan oknum Paspampres. Penyiksaan yang dialami korban membuat warga Bireuen itu meninggal dunia
Bahkan, penegak hukum sekalipun tidak boleh melanggar hukum untuk menegakkan hukum.
Apalagi serdadu. Menurut hukum Negara Kesatuan Repuplik Indonesia, serdadu bukan penegak hukum.
Baca juga: Mafia Tramadol dan Nama Baik Aceh
Kasus itu, secara umum mengarahkan pandangan mata pada perekrutan Paspampres.
Paspampres berisi pasukan elit yang tugasnya sangat penting, yaitu melindungi Presiden sebagai orang nomor satu di negeri ini.
Jika dalam pasukan elit itu bisa lolos oknum bermental demikian, tentu proses penyaringan pada Paspampres perlu lebih ketat lagi.
Maka sangat masuk akal jika Panglima TNI memerintahkan agar oknum tentara itu dipecat dan diganjar hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
Baca juga: Tampang Praka Riswandi Manik, Oknum Paspampres yang Siksa Imam Masykur hingga Tewas
Apakah hukuman maksimal tersebut dapat mengobati luka hati yang mendalam seorang ibu seperti Fauziah?
Walaupun Fauziah, meminta tegaknya keadilan atas tragedi yang menimpa putranya.
Secara pasti tidak seorang ibu akan mampu memberi maaf atas kehilangan putranya secara tragis.
Sampai membuat airmatanya mengering dalam tangisan pun, duka dan laranya tidak berkesudahan.(*)
*) PENULIS adalah Wakil Ketua DPP Partai Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
Imam Masykur
Fauziah
TNI
Paspampres
pasukan pengamanan presiden
Bireuen
Aceh
Serambinews
Serambi Indonesia
Riswandi Manik
kosmetik
kupi beungoh
Refleksi Kemerdekaan dalam Menikmati Kemerdekaan |
![]() |
---|
RAPBN 2026: Alokasi Ambisius, Harapan Besar, dan Tantangan Implementasi |
![]() |
---|
Revitalisasi Nilai-Nilai Kemerdekaan Dalam 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia |
![]() |
---|
Aceh dan Kemerdekaan yang Masih Tertunda |
![]() |
---|
Merdeka yang Tertunda: Dari Proklamasi ke Penjajahan Nafsu dan HIV/AIDS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.