Kupi Beungoh

Tragedi Imam Masykur, Duka Lara Fauziah

warga Aceh Imam Masykur menjadi korban keganasan oknum Paspampres. Penyiksaan yang dialami korban membuat warga Bireuen itu meninggal dunia

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Dr. Nurlis E. Meuko (Nurlis Effendi), Wakil Ketua DPP Partai Aceh 

Bahkan, penegak hukum sekalipun tidak boleh melanggar hukum untuk menegakkan hukum.

Apalagi serdadu. Menurut hukum Negara Kesatuan Repuplik Indonesia, serdadu bukan penegak hukum.

Baca juga: Mafia Tramadol dan Nama Baik Aceh

Kasus itu, secara umum mengarahkan pandangan mata pada perekrutan Paspampres.

Paspampres berisi pasukan elit yang tugasnya sangat penting, yaitu melindungi Presiden sebagai orang nomor satu di negeri ini.

Jika dalam pasukan elit itu bisa lolos oknum bermental demikian, tentu proses penyaringan pada Paspampres perlu lebih ketat lagi.  

Maka sangat masuk akal jika Panglima TNI memerintahkan agar oknum tentara itu dipecat dan diganjar hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

Baca juga: Tampang Praka Riswandi Manik, Oknum Paspampres yang Siksa Imam Masykur hingga Tewas

Apakah hukuman maksimal tersebut dapat mengobati luka hati yang mendalam seorang ibu seperti Fauziah?

Walaupun Fauziah, meminta tegaknya keadilan atas tragedi yang menimpa putranya.

Secara pasti tidak seorang ibu akan mampu memberi maaf atas kehilangan putranya secara tragis.

Sampai membuat airmatanya mengering dalam tangisan pun, duka dan laranya tidak berkesudahan.(*)

*) PENULIS adalah Wakil Ketua DPP Partai Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved