BERITA POPULER
BERITA POPULER - Aceh Rekrut Belasan Ribu PPPK, MTA Diusir dari Ruang Sidang, Yuni Laporkan TikToker
Disamping itu, berita yang juga menarik perhatian pembaca sepekan terakhir ini mengenai Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang diusir
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini.
Ada sederet peristiwa yang terjadi di Aceh selama sepekan terakhir ini, terhitung sejak 11-17 September 2023.
Namun dari sejumlah peristiwa yang dikabarkan Serambinews.com tersebut, ada 10 berita yang menarik perhatian pembaca.
Diantaranya informasi mengenai rekrutmen CASN 2023 di Aceh.
Baik pemerintah Aceh maupun pemerintah di 24 daerah kabupaten/kota di Aceh pada tahun ini hanya membuka formasi untuk PPPK.
Sementara formasi CPNS tidak dibuka pada tahun ini.
Disamping itu, berita yang juga menarik perhatian pembaca sepekan terakhir ini mengenai Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang diusir dari ruang sidang paripurna, buntut perkataannya yang menyebut DPRA "Kekanak-kanakan".
Selain dua berita itu, ada sederet berita lain yang menarik perhatian pembaca selama sepekan terakhir.
Selengkapnya simak dalam rangkuman Berita Populer Serambinews.com dari kanal nanggroe berikut.
Baca juga: Kabag Ops, 2 Kasat dan 2 Kapolsek di Polres Aceh Selatan Diganti, Ini Nama-nama Pejabat Baru
1. Aceh Rekrut Belasan Ribu PPPK, Ini Formasi Kebutuhan Seluruh Aceh
Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah 24 kabupaten/kota di Aceh untuk tahun ini dipastikan tidak menerima atau membuka formasi CPNS.
Pemerintah hanya membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dengan jumlah kebutuhan pegawai mencapai 15.187 orang.
Kepastian pemerintah daerah tidak membuka formasi CPNS tahun ini disampaikan oleh Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ojak Murdani dalam wawancaranya dengan Serambi tadi malam.
"Tidak dibuka PNS pemerintah daerah untuk tahun ini. Tapi kalau instansi vertikal (kementerian) itu masih.
Instansi vertikal yang ada di seluruh wilayah Aceh seperti Kemenkumham, kami (BKN), dan lain-lain itu tetap dibuka formasi CPNS.
2. Siap-siap! Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II, Ini Posisi Kadis yang Dilelang
Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Teuku Setia Budi, Senin (11/9/2023).
Teuku Setia Budi menjelaskan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilelang yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.
Lalu, Kepala Dinas Pangan Aceh, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, serta Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
"Selain itu juga, Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh,” urainya.
Baca juga: Begini Cara Pelajar SMK Kuala Baru Pikat Wisatawan Hadir ke Objek Wisata Pantai Kuba Aceh Singkil
3. Sebut DPRA "Kekanak-kanakan", Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA Diusir dari Ruang Sidang Paripurna
Ketua DPRA Saiful Bahri selaku Pimpinan Sidang Paripurna dihujani interupsi anggota DPRA pada sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Dokumen KUA dan PPAS 2024 dan agenda lainnya, Rabu (13/9/2023).
Di antaranya anggota DPRA dari Partai Aceh, H Khalili mengajukan interupsi kepada Pimpinan DPRA, agar Juru Bicara Gubernur Aceh Muhammad MTA, dikeluarkan dari ruang sidang paripurna, dengan alasan sudah melecehkan anggota dewan, terkait pernyataannya di sebuah media cetak, tentang anggota DPRA, yang "kekanak-kanakan" beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu dilontarkan MTA karena DPRA tidak mau melanjutkan sidang paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBA 2024, dalam dua sidang paripurna sebelumnya, karena bukan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang menyampaikannya.
Anggota DPRA, lainnya yang hadir, memberikan dukungan atas permintaan pengusiran Jubir Gubernur Aceh Muhammad MTA, untuk keluar dari ruang sidang paripurna.
4. Staf Ahli Haji Uma Sebut Keluarga tak Izinkan Yuni Maulizar Jadi Saksi Kasus Imam Masykur, Kenapa?
Pihak keluarga Yuni Maulizar tak mengizinkan lagi Yuni terlibat dalam kasus Imam Masykur, warga Aceh yang diculik dan dibunuh oknum TNI.
Yuni Mauliza merupakan tunangan dari Almarhum Imam Masykur (25).
Dia diminta menjadi saksi dalam kasus ini, sebab dialah salah satu orang yang melihat langsung tubuh Imam Masykur sebelum dilakukan autopsi.
Lantas mengapa keluarga tak mengizinkan Yuni Mauliza menjadi saksi dalam kasus Imam Masykur ini?
Staf Ahli Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi buka-bukaan alasan kenapa keluarga Yuni tak mengizinkan dia menjadi saksi.
Daud diketahui selama ini mendampingi Haji Uma untuk terus mengadvokasi dan mengawal kasus Imam Masykur hingga keluarga mendapat keadilan.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok-nya, @daud_ed, ia berbincang bersama Mahmudi bin Abdurrahman atau akrab dikenal dengan Bang Rohid Eumpang Breuh.
Baca juga: Polres Pijay Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
5. Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yuni Tunangan Almarhum Imam Masykur Laporkan TikToker Aceh ke Polda
Yuni Maulida (23), yang merupakan calon tunangan almarhum Imam Masykur resmi melaporkan Tiktoker atas nama “@cutxxxxxxxx” ke Polda Aceh, Sabtu (16/9/2023).
Laporan polisi dengan nomor LP/B/204/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 16 September 2023 pada pukul 13.51 WIB tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Yuni yang dilakukan seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Cut xxx melalui akun TikToknya.
Saat melapor, Yuni didampingi Yusi Muharnina, Putra Safriza, Ridwan Hadi, Raja Inal Manurung, dan Riza Rahmami dari Kantor Hukum PSI and Partners di bawah Hotman 911 perwakilan Aceh.
Laporan tersebut berkenaan dengan video di akun “@cutxxxxxxxx” berdurasi 5 menit 12 detik, yang diposting pada tanggal 6 September 2023, yang dinilai telah mencemarkan nama baik Yuni.
Isi video tersebut dinilai menggiring opini publik sehingga bermunculan komentar hujatan untuk Yuni di kolom komentar postingan akun tersebut.
6. Tolak Tawaran Banyak Klub, Mantan Gelandang Timnas Zulfiandi Pilih Rawat Sang Ibu
Gelandang idola publik sepakbola Aceh, Zulfiandi akhirnya memberi jawaban mengenai masa depannya.
Musim ini, ia memutuskan tidak bergabung dengan klub manapun, pria yang disapa cole ini memilih merawat ibu.
Mantan pemain timnas Indonesia dan Madura United ini santer diisukan skuad akan menjadi bagian dari skuad Lantak Laju.
Bahkan Persiraja pun sudah melakukan penawaran.
Akhirnya melalui media Instagram, ia memberikan penjelasan mengenai karir sepak bolanya.
Ia mengaku banyak mendapat tawaran, baik klub Liga 1 maupun Liga 2.
7. Satu Keluarga di Nagan Jadi Pengedar Narkoba, Ayah Meninggal, 1 Anak Ditangkap, 2 Orang Masih Diburu
Seorang tersangka kasus narkoba yang selama ini DPO (daftar pencarian orang) meninggal dunia saat ditangkap polisi di Nagan Raya, Kamis (14/9/2023) malam.
Tersangka DPO adalah pria BS alias Sihop (50 tahun) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Beutong Nagan Raya.
Tersangka BS bersama 3 anaknya selama ini terlibat kasus narkoba, yakni satu orang sudah berhasil ditangkap SA (37) dan dua lain kini masih DPO yakni IK dan M.
Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Res Narkoba Ipda Vitra Ramadani SH dalam keterangan pers di Mapolres Jumat (15/9/2023) siang.
Kasat Res Narkoba mengatakan, satu keluarga yang menjadi pengedar narkoba yang terdiri dari ayah dan 3 anak.
Menurut Vitra Ramadani, pihaknya pada Kamis malam sekira pukul 19.00 WIB di Desa Babah Krueng Kecamatan Beutong mengamankan 1 yang berinisial pria SA penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lalu dari hasil penangkapan SA, Tim Elang Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap asal narkotika jenis sabu.
Baca juga: BERITA POPULER - Bupati Rudapaksa Pelayan Kafe, Polwan Dilecehkan Kapolres, Syarat CPNS Kemenkumhan
8. Kirim Narkotika Jenis Sabu Seberat 10,5 Kg, Pria Asal Bireuen Jadi Buronan Polisi
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyebutkan pihaknya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eriyandi bin Fadhli Yusuf (27) berprofesi sebagai mahasiswa yang merupakan warga Bireuen.
Ia terbukti melakukan peredaran sabu seberat 10 kilogram lebih melalui media jual beli online.
Barang tersebut ia edarkan ke wilayah Sumut-Jawa Barat-DKI Jakarta. Setidaknya sudah lebih dari dua bulan pihaknya memburu pelaku dan hingga saat ini belum juga ditemukan.
Dikatakan Fahmi, modus yang dilakukan oleh pelaku ia dengan berpura-pura menjual Kopi Aceh melalui aplikasi belanja online dengan nama Penikmat Kopi Aceh.
Dimana dalam aplikasi tersebut, setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah dan berat yang diinginkan.
Kemudian pelaku mengirimkan, narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi dengan jumlah yang diminta oleh pemesan. “Jadi motif pelaku ini dengan mengirim narkotika jenis sabu itu untuk memperoleh keuntungan,” ungkap Fahmi.
Aksi pelaku terungkap pada 24 Juni 2023 lalu dimana petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) yang bertugas sebagai operator mesin x-ray, melihat ada barang mencurigakan yang dikirim pelaku.
9. Pria yang Dituntut Mati Bersama Anaknya Selundupkan 50 Kg Sabu dengan Ongkos Rp 7 Juta Per Bungkus
Ayah dan anak bersama seorang pria lain dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, karena terlibat dalam jaringan penyelundupan 50 kilo sabu dari Malaysia ke Aceh Utara.
Ketiganya adalah adalah Agus Salim (49) warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian anak Agus bernama Husni Munawar (26), nelayan di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
Kemudian Rusdi Jafar (45) warga asal Kabupaten Bireuen.
Rusdi berperan sebagai orang yang mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram dari Agus Salim.
Sedangkan Agus berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan Tengku Halat (DPO) dan menawarkan kepada anaknya Husni Munawar untuk mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut ke Malaysia.
Baca juga: Koordinator UAS Aceh Sesalkan Pemanggilan Polisi terhadap Sahabat UAS di Rempang
10. Ini Kabupaten di Aceh Paling Banyak Terima PPPK Tahun Ini
Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, mengeluarkan tabel resmi jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk provinsi Aceh.
Dari 15.187 orang yang diusulkan, Pemerintah Pusat hanya menyetujui 13.879.
"Diusulkan 15.187 orang, tapi sudah divalidasi yang bisa di-acc 13.879, jumlah ini tersebar untuk 23 kabupaten/kota di Aceh termasuk provinsi," kata Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ojak Murdani.
Secara detail, Ojak menjelaskan jumlah yang PPPK akan direkrut oleh masing-masing kabupaten tahun ini.
Di urutan pertama, formasi yang paling banyak, akan direkrut oleh Pemerintah Aceh sebanyak 3.408 dengan rincian formasi guru 2.494, tenaga kesehatan 254, dan tenaga teknis 660 orang.
Sementara kabupaten yang paling banyak menerima PPPK tahun ini adalah Kabupaten Aceh Timur.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
BERITA POPULER - Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu, Gaya Hidup Istri Immanuel Disorot |
![]() |
---|
BERITA POPULER - Profil Keuchik Alumni Inggris di Aceh Utara, Bupati Sarjani Lantik 70 Pejabat |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Profil Ex Kadisdik Aceh yang Korupsi Wastafel, Bupati Pidie Usulkan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
BERITA POPULER-Harta Kekayaan Hary Tanoe, Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai, Fakta Kasus Zara Qairina |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Cucu Konglomerat 9 Naga Tewas, Pendaftaran PPPK BGN 2025, Sosok Chusnul Auditor BPKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.