Berita Viral
Bocah Tunawicara Dibully di Kuburan, Korban Dipaksa Isap Lem Aibon, Diviralkan Keluarga: Sakit Hati
Menurut keterangan keluarga korban, bocah tunawicara itu dicekoki oleh anak-anak pengisap lem aibon bahkan sampai mengalami tindak kekerasan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Bocah Tunawicara Dibully di Kuburan, Korban Dipaksa Isap Lem Aibon, Diviralkan Keluarga: Sakit Hati
SERAMBINEWS.COM – Baru-baru ini viral seorang bocah tunawicara mendapat perlakuan perundungan dari para bocah yang tak dikenal.
Korban yang tidak bisa bicara itu dibully di sebuah kuburan di Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Parahnya lagi, korban dipaksan untuk mengisap lem aibon oleh para pelaku.
Dalam sebuah video yang beredar, para pelaku perundungan atau bullying ini masih tampak sebaya dengan korban.
Korban juga terlihat tak berkutik saat para pelaku mengeroyoki korban di sebuah kuburan.
Meski belum diketahui siapa para pelaku tersebut, namun ada satu petunjuk mengenai rentang usia para pembully.
Dalam video tersebut, tampak salah seorang pelaku menggunakan celana berwarna biru dongker, yang identik seragam SMP.
Bocah tersebut terlihat juga sedang asik mengisap lem Aibon saat membully korban.
Kasus ini kemudian viral setelah keluarga korban menceritakan kronologis kejadian yang dialami oleh korban.
Menurut keterangan keluarga korban, bocah tunawicara itu dicekoki oleh anak-anak pengisap lem aibon bahkan sampai mengalami tindak kekerasan.
Namun akibat kondisinya, korban tidak bisa melakukan perlawanan dengan berteriak meminta pertolongan.
"Adik saya dicekoki anak-anak penghisap aibon di kuburan oleh beberapa kelompok anak ugal-ugalan sampai ditinju dan dipaksa untuk menghisap aibon," ujarnya, dikutip dari Sripoku, Jumat (27/10/2023).
Saat dilakukan perundungan, bocah yang mengalami gangguan bicara tersebut hanya seorang diri sehingga tidak dapat melawan beberapa orang yang mengeroyoknya.
"Posisi adik kami mau melawan untuk keluar dari terkaman anak itu tapi tidak bisa karena adik kami bisu tidak bisa ngomong,”
“jadi tidak ada perlawanan cuma gusur-gusur kaki suapaya mereka mau melepaskan, kasian sekali adik kami sampai ketakutan," katanya menambahkan.
Peristiwa yang menimpa adik korban menimbulkan rasa sakit hati sang kakak dan keuarga korban, sehingga menyebarkan aksi itu ke media sosial.
Harapan pihak keluarga, ada tindak lanjut dari pihak terkait.
"UP video nya min tolong nian sesama manusia pasti kami ngerasa ke sakitnya juga, kejadiannya di desa Lingkis dalam hutan kuburan di sepike budak," tulisnya, dikutip dalam unggahan @palembangtrending.id.
"Makasih banyak sanak dulur atas doanya, bantu up ya videonya sampai viral biar jadi pelajaran keras untuk anak-anak yang lainnya."
"Kami sakit hati atas kejadian ini semoga dengan kejadian ini bisa memberikan pelajaran untuk adik-adik kita yang beranjak dewasa supaya tidak seperti ini," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan Tribunsumsel.com – jaringan Serambinews.com di Sumatera Selatan - masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait mengenai aksi perundungan ini.
KEJADIAN SERUPA LAINNYA – Pelaku Bully di Cilacap Hampir Diamuk Massa Saat Digiring Polisi
Baru-baru ini viral video seorang siwa SMP jadi korban kekerasan kakak kelasnya.
Video tersebut tersebut di media sosial dan menuai berbagai reaksi.
Kasus bullying tersebut terjadi di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam video itu korban perundungan tampak dianiaya oleh siswa lain di depan sejumlah siswa.
Beberapa siswa berusaha melerai. Akan tetapi, mereka justru diancam oleh pelaku perundungan.

Korban adalah FF (14), sedang pelaku utama adalah MK (15) yang menjadi kakak kelas korban.
Keluarga korban melaporkan peristiwa perundungan itu kepada Polsek Cilacap pada hari Selasa, (26/9/2023). Laporan itu disampaikan setelah kakak korban melihat korban pulang dalam kondisi terluka.
"Jadi kakaknya ini menengarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan crosscheck," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menerima laporan itu, polisi menangkap pelaku pada Selasa malam.
120 polisi dikerahkan
Arif mengatakan pelaku dibawa ke Mapolresta Cilacap guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," katanya.
Menurut dia, ratusan polisi dikerahkan untuk menghalau massa yang berkumpul di rumah pelaku.
Massa bahkan nyaris menghajar pelaku saat pelaku digiring polisi.
Berdasarkan video yang beredar, pelaku tampak digiring polisi sesuai dengan aturan hukum mengenai anak di bawah umur.
"Pelaku dan korban, desanya bersebelahan, jadi mudah dilacak. Beberapa massa yang akan membantu korban sempat menggeruduk rumah pelaku," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto.
Fannky mengatakan FF bukan korban pengeroyokan, melainkan korban perundungan oleh satu orang.
Lima anak diperiksa
Fannky mengatakan polisi memeriksa lima siswa sejak Selasa, (26/9/2023), hingga Rabu, (27/9/2023), dini hari.
Dia menyebut kelimanya diperiksa dengan didampingi oleh keluarga masing-masing.
"Dua merupakan terduga pelaku dan tiga sebagai saksi," kata Fannky, Rabu, (27/9/2023).

Menurut Fannky, dua terduga pelaku, MK (15) dan WS (14), hingga saat ini belum dijadikan tersangka.
"Masih kami periksa, nanti sampai kelengkapan bukti-bukti."
Fannku belum menjelaskan peran masing-masing terduga pelaku. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat hanya satu siswa yang merundung korban.
"Peran masih kami dalami," kata Fannky.
Motif perundungan
Fannky mengatakan perundungan itu berawal dari persoalan kecil.
Pelaku tidak terima karena korban mengaku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa yang dipimpin oleh pelaku.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ungkap Fannky.
Di samping itu, korban diduga mencatut nama Barisan Siswa saat menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Fannky.
Pelaku diproses hukum
Fannky mengatakan kasus perundungan itu akan diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak karena terduga pelaku masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky.
Menurut Fannky, terduga pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.
Adapun sanksi lainnya adalah kewenangan pihak sekolah.
Dia menyebut kasus perundungan itu tidak bisa hanya diselesaikan lewat jalur hukum. Hal itu karena pelaku masih sangat muda dan masa depannya masih panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda,” pungkasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
tunawicara
bisu
dibully
Lem Aibon
sakit hati
kuburan
Perundungan
Ogan Komering Ilir
Sumatera Selatan
Serambi Indonesia
Serambinews
Fakta Menarik Buruh Jahit Viral di Pekalangon Ditagih Rp 2,5 M oleh Petugas Pajak,Bukan Pertama Kali |
![]() |
---|
Pasangan Cerai Ribut Harta Gono Gini 53 Ekor Unggas, Putusan Majelis Hakim Bikin Semua Tertawa |
![]() |
---|
5 Buronan Korupsi Paling Dicari KPK, 1 Wanita dan 4 Pria Masih Berkeliaran, Siapa dan Apa Kasusnya? |
![]() |
---|
Awalnya Hendak Layani Warga, Niat Kades Ini Berubah Bejat Saat Tau Kondisi Kantor Sepi: Korban Lari |
![]() |
---|
‘Penjahat Korupsi Lebih Pintar’, KPK Minta Maaf karena Baru 2 Kali OTT Sepanjang 2025: Alami Kendala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.