Kasus Pembunuhan Pemuda Aceh - Saksi Kunci Imam Masykur Sempat Shalat Insya Saat Disiksa

Khaidar Shalat Insya dalam kondisi apa adanya tanpa baju dan mata tertutup, sementara Imam Masykur sedang digilir untuk disiksa oleh pelaku

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sidang kedua Kasus Pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oleh 3 oknum TNI dan pelaku sipil lainnya ikut menghadirkan Saksi Kunci yang selama ini tidak pernah muncul ke publik, Kamis (2/11/2023). Namanya Khaidar (24), pekerja swasta, warga Aceh utara, Khaidar ikut diculik dan mengalami penyiksaan yang sama dengan Imam Masykur. 

Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena di ruang sidang.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Kenali suara pelaku

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, ikut mendengar kesaksian Khaidar, saksi kunci kasus pembunuhan Imam Masykur dalam sidang lanjutan di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, ikut mendengar kesaksian Khaidar, saksi kunci kasus pembunuhan Imam Masykur dalam sidang lanjutan di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (For Serambinews.com)

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma kembali hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023)

Kehadiran Haji Uma dalam persidangan tersebut sebagai komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen itu hingga tuntas. 

Haji Uma menjelaskan persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan 4 saksi korban termasuk salah satunya Khaidar yang merupakan saksi kunci kasus tersebut

Khaidar dimintai keterangannya oleh Oditur Militer dan Majelis Hakim selama 3 jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 wib

Pertanyaan pokok diajukan oleh majelis hakim, yaitu kesaksian ibunda Imam Masykur dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya terkait kalimat ancaman pelaku melalui telpon ibu Imam Masykur

"Jika ibu tidak kirim uang 50 juta anak ibu akan kami bunuh dan mayatnya kami buang ke sungai"

Kalimat tersebut dibenarkan oleh Khaidar diucapkan oleh para terdakwa, namun Khaidar tidak mengenali siapa yang mengucapkan kalimat tersebut karena matanya ditutup saat itu.

Baca juga: Kalau Bau Mulut Maka Mulai Sekarang Coba Sering Konsumsi Dua Makanan Ini Kata dr Zaidul Akbar

Majelis Hakim dalam pembuktiannya meminta terdakwa satu persatu untuk mengucapkan kembali kalimat ancaman tersebut untuk dikenali oleh Khaidar

"Setelah terdakwa satu persatu mengulang kalimat ancaman tersebut, Khaidar menjawab bahwa suara tersebut adalah suara Riswandi Manik," kata Haji Uma lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (2/11/2023) malam.

Haji Uma menambahkan diakhir sidang, majelis hakim yang memeriksa Khaidar ikut memberi kesempatan kepada terdakwa untuk membantah kesaksian Khaidar, namun untuk kalimat ancaman tersebut tidak dibantah oleh terdakwa Riswandi Manik

"Kesaksian Khaidar cukup menentukan pembuktian penetapan Pasal 340 bagi terdakwa yaitu Pembunuhan Berencana yang dapat dijerat maksimal hukuman mati," tutup Haji Uma. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS – Tim Haji Uma Bawa Saksi Kunci Kasus Imam Masykur ke Jakarta, belum Pernah Muncul

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved