Kisah Pilu Muhyani, Jadi Tersangka usai Tewaskan Pencuri Kambing, Kini Sakit Tak Ada Biaya Berobat
Meski sempat ditahan pada Kamis (7/12/2023), Kejaksaan Negeri Serang kini mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.
SERAMBINEWS.COM - Muhyani (58), seorang peternak kambing di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten mengalami nasib pilu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah melawan pencuri.
Muhyani dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Meski sempat ditahan pada Kamis (7/12/2023), Kejaksaan Negeri Serang kini mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.
Ditengah kasus hukum yang harus dihadapinya, Muhyani jatuh sakit dan tak bisa berobat karena terkendala biaya.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut kisah Muhyani yang jadi tersangka setelah melawan pencuri:
Kronologi Kejadian
Melansir Kompas.com, peristiwa yang menimpa Muhyani terjadi pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang akan mencuri kambingnya.
Ia mengetahui aksi pencurian itu setelah mendengar suara berisik yang berasal dari kandang di belakang rumah.
Suara itu ternyata berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, usai ternaknya beberapa kali dicuri orang.
Saat dicek, Muhyani mendapati dua orang pria yang tak dikenal mencoba mencuri kambingnya.
Karena aksinya dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok.
Muhyani kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka Sah, Kejagung Tuntaskan Proses Hukum |
![]() |
---|
Inflasi: Pencuri yang tak Pernah Ditangkap |
![]() |
---|
Jaksa Tambah 40 Hari Masa Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar |
![]() |
---|
Tak Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencuri Hewan Malah Meninggal di Polres Lumajang, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Celengan Masjid di Indrajaya Pidie Dibobol Saat Dini Hari, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepmor dan Sandal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.