Kisah Pilu Muhyani, Jadi Tersangka usai Tewaskan Pencuri Kambing, Kini Sakit Tak Ada Biaya Berobat
Meski sempat ditahan pada Kamis (7/12/2023), Kejaksaan Negeri Serang kini mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.
SERAMBINEWS.COM - Muhyani (58), seorang peternak kambing di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten mengalami nasib pilu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah melawan pencuri.
Muhyani dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Meski sempat ditahan pada Kamis (7/12/2023), Kejaksaan Negeri Serang kini mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.
Ditengah kasus hukum yang harus dihadapinya, Muhyani jatuh sakit dan tak bisa berobat karena terkendala biaya.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut kisah Muhyani yang jadi tersangka setelah melawan pencuri:
Kronologi Kejadian
Melansir Kompas.com, peristiwa yang menimpa Muhyani terjadi pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang akan mencuri kambingnya.
Ia mengetahui aksi pencurian itu setelah mendengar suara berisik yang berasal dari kandang di belakang rumah.
Suara itu ternyata berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, usai ternaknya beberapa kali dicuri orang.
Saat dicek, Muhyani mendapati dua orang pria yang tak dikenal mencoba mencuri kambingnya.
Karena aksinya dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok.
Muhyani kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.
| Satreskrim Polres Abdya Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Jaksa |
|
|---|
| Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Siap Dilelang untuk Tutup Kerugian Negara |
|
|---|
| Tabrak Lari Tewaskan Pasutri dan 2 Anak di Sragen, Sopir Pikap Kabur Lihat 4 Korban Tergeletak |
|
|---|
| Polisi Ringkus 5 ‘Rayap Besi’ di Sabang, Residivis Pencurian Ikut Diciduk |
|
|---|
| Gubuk Transaksi Narkoba di Aceh Timur Digerebek, Tiga Tersangka Diamankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.