Salam

Kita Harapkan Kasus Beasiswa Tuntas

Penuntasan kasus ini kita nilai penting, apalagi mengingat proses penyelidikan dan penyidikannya sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Serta banyak

|
Editor: mufti
For Serambinews.com
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjemput tersangka kasus beasiswa berinisial DS dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, Kamis (29/2/2024). 

KITA berharap penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh tahun 2016-2018 segera tuntas, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Sebab, membiarkan kasus ini terus berlarut-larut tentu mengundang tanda banyak pihak, apa sesungguhnya yang terjadi.

Penuntasan kasus ini kita nilai penting, apalagi mengingat proses penyelidikan dan penyidikannya sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Serta banyak orang yang dijadikan tersang-ka, tetapi kasusnya belum juga sampai ke pengadilan alias menggantung dalam waktu lumayan lama.

Dengan status tersangka yang disandang sejumlah orang tentu saja akan merugikan dirinya. Sebab, yang disangkakan tersebut belum tentu bersalah, buktinya banyak juga hakim yang membebaskan tersangka korupsi karena memang tidak di-temukan bukti yang cukup.

Sebaliknya, jika ada yang bersalah maka sudah sepatutnya diberi hukuman yang setimpal. Apalagi mengingat perbuatannya itu telah merugikan banyak orang, termasuk juga merugikan ne-gara. Artinya, keadilan memang harus ditegakkan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Aceh menyerahkan dua ter-sangka kasus dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh ke Jak-sa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Rabu (13/3/2024).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Pen-kum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke JPU. Dia mengatakan, mere-ka adalah Suhaimi bin Ibrahim dan Dedi Safrizal.

“Kasus nya sudah tahap II, tadi siang JPU menerima kedua tersangka tersebut,” kata Ali Rasab. Dia menambahkan, kedua tersangka dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Aceh atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian, kata Ali Razab, kedua ter-sangka sejak 2016-2018  mengusulkan 208 mahasiswa seba-gai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 melalui Pokok Pikiran Saksi Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA periode tahun 2014 s/d 2019 dengan besar anggaran Rp 4.589.000.000.

Kedua tersangka kemudian melakukan pemotongan uang se-nilai Rp 2.918.450.000 atas bantuan biaya Pendidikan di BPS-DM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

Untuk Ibrahim, katanya, terbukti memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 131 juta dan Dedi Safrizal Rp 2.360.950.000. Kemu-dian saksi Khairul Bahri Rp 54.000.000, dan 158 Penerima Bea-siswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000.

Uang tersebut berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiat-an Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spe-sialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Ma-syarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan keuangan negara senilai sejumlah Rp 3.554.000.000.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU NO. 20 TAHUN 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Ali Rasab.

Untuk itu, sekai lagi, kita berharap agar penanganan kasus beasiswa ini tuntas. Siapapun yang bersalah harus diminta per-tanggungjawabannya di pengadilan. Sehingga kasus ini pun nantinya tidak menjadi beban bagi mereka yang dicurigai terli-bat, tetapi yang bersangkutan belum tentu bersalah. Begitu!

POJOK

Merasa dicurangi dalam Pemilu, PKS laporkan PDIP ke Bawaslu Aceh
Hehehe, tapi mereka berkoalisi ingin gulirkan hak angket

ASN Bener Meriah pulang lebih cepat selama puasa
Yang pulang lebih cepat, biasanya datang terlambat

Polresta Balikpapan tangkap pelaku penyalah-gunaan beras Bulog
Kasus model begini kita tak berani komentar, tahu?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Geng dan Gagalnya Pembinaan Sosial

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved