BERITA POPULER

BERITA POPULER - Ketua DPRK Langsa Klarifikasi Soal Kasus Sabu Anaknya, 10 Penjudi Online Diamankan

Dalam penjelasannya, ia membantah bahwa anaknya yang masih dibawah umur tersebut diamankan di jalan, sebagaimana berita yang beredar.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini, 1-7 Juli 2024. 

Hal ini disampaikan polisi menyusul penangkapan seorang wanita yang terindikasi menggunakan uang palsu saat mengisi saldo DANA menggunakan uang palsu.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis mengatakan, tersangka wanita ESS (27), ditangkap atas laporan pada 28 Februari 2024.

Wanita asal Kampung Purwodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang itu ditangkap dengan barang bukti kejahatan uang palsu senilai Rp 320 ribu.

Uang palsu yang disita berupa pecahan Rp 20 ribu, sebanyak 15 lembar, dan Rp 10 ribu, dua lembar.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Rumah Sempurna Pasaribu Wartawan di Karo Ternyata Dibakar, 2 Eksekutor Jadi Tersangka

6. Dalam Seminggu Ini, Polres Abdya Tangkap 10 Penjudi Online, Dua di Antaranya Mahasiswa

Polres Aceh Barat Daya (Abdya) beserta jajaran saat ini sedang gencar - gencarnya melakukan pemberantasan judi online di kabupaten berjulukan "Kota Dagang".

Buktinya, dalam kurung waktu seminggu terakhir ini, Polres Abdya telah berhasil membekuk dan mengamankan 10 pelaku judi online di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (29/6/2024).

"Pengungkapan kasus perjudian online tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim.

Baca selengkapnya.

7. Polres Pidie Jaya Tangkap 2 Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti Diamankan

Personel Satuan Narkoba Polres Pidie Jaya menagkap dua pengedar sabu -sabu di Gampong Peulandok Tunong, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya (Pijay), Selasa (2/7/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi SSos, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (3/7/2024).

"Dari kedua pelaku tersebut, tim turut mengamankan 8,75 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa satu unit Gadget dan dompet kecil," kata Kasat Narkoba.

Iptu Fahmi menceritakan kedua tersangka itu berinisial MJ (51), warga Peulandok Tunong serta AJ (52) warga Gampong Reuleut, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.

Keduanya ditangkap menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah merasa resah atas kelakuan kedua pria ini atas kasus sabu-sabu di gampong mereka.

Baca selengkapnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved