BERITA POPULER
BERITA POPULER - Ketua DPRK Langsa Klarifikasi Soal Kasus Sabu Anaknya, 10 Penjudi Online Diamankan
Dalam penjelasannya, ia membantah bahwa anaknya yang masih dibawah umur tersebut diamankan di jalan, sebagaimana berita yang beredar.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Hal ini disampaikan polisi menyusul penangkapan seorang wanita yang terindikasi menggunakan uang palsu saat mengisi saldo DANA menggunakan uang palsu.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis mengatakan, tersangka wanita ESS (27), ditangkap atas laporan pada 28 Februari 2024.
Wanita asal Kampung Purwodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang itu ditangkap dengan barang bukti kejahatan uang palsu senilai Rp 320 ribu.
Uang palsu yang disita berupa pecahan Rp 20 ribu, sebanyak 15 lembar, dan Rp 10 ribu, dua lembar.
Baca juga: Rumah Sempurna Pasaribu Wartawan di Karo Ternyata Dibakar, 2 Eksekutor Jadi Tersangka
6. Dalam Seminggu Ini, Polres Abdya Tangkap 10 Penjudi Online, Dua di Antaranya Mahasiswa
Polres Aceh Barat Daya (Abdya) beserta jajaran saat ini sedang gencar - gencarnya melakukan pemberantasan judi online di kabupaten berjulukan "Kota Dagang".
Buktinya, dalam kurung waktu seminggu terakhir ini, Polres Abdya telah berhasil membekuk dan mengamankan 10 pelaku judi online di wilayah hukum Polres setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (29/6/2024).
"Pengungkapan kasus perjudian online tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim.
7. Polres Pidie Jaya Tangkap 2 Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti Diamankan
Personel Satuan Narkoba Polres Pidie Jaya menagkap dua pengedar sabu -sabu di Gampong Peulandok Tunong, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya (Pijay), Selasa (2/7/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi SSos, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (3/7/2024).
"Dari kedua pelaku tersebut, tim turut mengamankan 8,75 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa satu unit Gadget dan dompet kecil," kata Kasat Narkoba.
Iptu Fahmi menceritakan kedua tersangka itu berinisial MJ (51), warga Peulandok Tunong serta AJ (52) warga Gampong Reuleut, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.
Keduanya ditangkap menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah merasa resah atas kelakuan kedua pria ini atas kasus sabu-sabu di gampong mereka.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Populer
daftar berita populer hari ini
berita populer aceh
berita populer pekan ini
Serambi Indonesia
BERITA POPULER - Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu, Gaya Hidup Istri Immanuel Disorot |
![]() |
---|
BERITA POPULER - Profil Keuchik Alumni Inggris di Aceh Utara, Bupati Sarjani Lantik 70 Pejabat |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Profil Ex Kadisdik Aceh yang Korupsi Wastafel, Bupati Pidie Usulkan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
BERITA POPULER-Harta Kekayaan Hary Tanoe, Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai, Fakta Kasus Zara Qairina |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Cucu Konglomerat 9 Naga Tewas, Pendaftaran PPPK BGN 2025, Sosok Chusnul Auditor BPKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.