Berita Nagan Raya
Dua Pelaku Zina Warga Nagan Raya Dicambuk 100 Kali, Begini Kronologi Kasusnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat (4/10/2024).
|
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat (4/10/2024)
Kajari mengharapkan kepada warga agar menjauhi perbuatan ataupun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum, sehingga tidak mengalami kejadian seperti ini.
Kasat Pol PP WH Nagan Raya, Saiful Bahri menyebutkan, untuk mengurangi warga kabupaten itu dalam perbuatan jarimah maisir, khalwat serta jarimah zina.
"Pemkab Nagan Raya terus melakukan sosialisasi serta imbauan kepada warga," jelasnya.
Pemkab juga meminta generasi penerus kabupaten itu, untuk menjauhi apapun bentuk pelanggaran syariat islam, guna untuk hukuman cambuk serta hukuman lainnya.(*)
Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Dua Penjudi Online
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
PLTU 3-4 Suak Puntong Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya Tolak Raqan RTRW Aceh |
![]() |
---|
Buka Pelatihan Guru Dayah, Wabup Ajak Wujudkan Generasi Nagan Raya yang Islami dan Berkarakter |
![]() |
---|
Para Pakar dan Sejarawan Bahas Jejak Jalur Rempah Pala dan Lada di Barat Selatan Aceh |
![]() |
---|
Tokoh Muda di Nagan Raya Dukung Pembangunan Terowongan Geurute, Perlancar Transportasi ke Barsela |
![]() |
---|
DPRK Nagan Raya Sahkan KUA PPAS Perubahan 2025, Berikut Komposisi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.