Breaking News

Berita Nagan Raya

Dua Pelaku Zina Warga Nagan Raya Dicambuk 100 Kali, Begini Kronologi Kasusnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat (4/10/2024).

|
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat (4/10/2024) 

Kajari mengharapkan kepada warga agar menjauhi perbuatan ataupun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum, sehingga tidak mengalami kejadian seperti ini.

Kasat Pol PP WH Nagan Raya, Saiful Bahri menyebutkan, untuk mengurangi warga kabupaten itu dalam perbuatan jarimah maisir, khalwat serta jarimah zina.

"Pemkab Nagan Raya terus melakukan sosialisasi serta imbauan kepada warga," jelasnya.

Pemkab juga meminta generasi penerus kabupaten itu, untuk menjauhi apapun bentuk pelanggaran syariat islam, guna untuk hukuman cambuk serta hukuman lainnya.(*)

Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Dua Penjudi Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved