Salam

Fatwa MPU soal Coblos Kotak Kosong Melegakan

“Agama itu memberikan keluasan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong, dalam arti tidak setuju dengan calon yang ada,” kata Ketua MPU Aceh

Editor: mufti
IST
Tangkapan layar Fatwa MPU Aceh soal hukum memilih kotak kosong pada Pilkada 2024. 

Keluarnya fatwa MPU Aceh tentang dibolehkannya memilih kotak kosong dalam Pilkada tahun ini sungguh melegakan banyak pihak. Maksudnya, warga pun merasa nyaman saat memilih kotak kosong lantaran tak ada calon yang sesuai dengan pilihannya. 

Munculnya calon tunggal di suatu daerah tentu saja tidak mungkin bisa diterima oleh seluruh warga setempat. Warga sangat paham bahwa pemunculan calon tunggal tersebut adalah hanya permainan partai, sehingga warga tidak bisa berbuat banyak untuk memerotesnya.

Kecuali itu, keluarnya fatwa MPU tersebut juga diyakini akan mengurangi jumlah Golput di suatu daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Sebab, sebelumnya muncul sinyaleman bahwa banyak warga yang tidak akan keluar rumah untuk datang ke TPS karena tidak ada pilihan yang cocok di hatinya.

Sebaliknya, dengan keluarnya fatwa MPU tersebut membuat warga akan semakin antusias datang ke TPS untuk menentukan pilihannya. Artinya, warga sudah punya pilihan yang dibolehkan secara hukum negara dan juga agama.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan memilih kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung 27 November 2024 mendatang. 

Aturan tersebut tertuang dalam Fatwa Terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Hukum Memilih Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah tertanggal 28 Oktober 2024. 

“Agama itu memberikan keluasan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong, dalam arti tidak setuju dengan calon yang ada,” kata Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali alias Abu Sibreh, kepada Serambi, Selasa (19/11/2024). 

Abu Sibreh menyampaikan, fatwa tersebut dikeluarkan mengingat terdapat dua daerah di Aceh (Aceh Tamiang dan Aceh Utara) yang melaksanakan Pilkada 2024 dengan hanya satu paslon. 

Ia menjelaskan, menurut sistem ketatanegaraan, memilih kotak kosong pada Pilkada 2024 bukan berarti meniadakan pemimpin. Sebab, jika kotak kosong yang menang maka pemimpin akan ditunjuk oleh pemerintah.

“Agama itu memberikan keluasan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong, dalam arti tidak setuju dengan calon yang ada, tetapi mereka lebih memilih pemimpin yang nantinya ditunjukkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Abu Sibreh juga menegaskan bahwa memilih kotak kosong berbeda dengan golput. “Yang golput tidak boleh, memilih kota kosong dibenarkan,” katanya. 

Sebab, kata Abu Sibreh, memilih kotak kosong sama halnya dengan menyetujui pemimpin yang ditunjuk oleh pemerintah. Sementara golput sama sekali tidak melahirkan pemimpin. 

Untuk itu, sekali lagi, kita berterima kasih kepada MPU Aceh yang telah mengeluarkan fatwa (hukum) memilih kotak kosong dalam Pilkada tahun ini. Sebab, sebelumnya ada warga yang ragu-ragu untuk memilih kotak kosong, terutama dikaitkan dengan hukum agama. Nah?

 

POJOK

Pembunuh ibu kandung di Kajhu divonis 10 tahun penjara

Ini tidak perlu dicontoh, tapi perlu dicatat tentang kebiadabannya

MPU Aceh keluarkan fatwa bahwa masyarakat boleh pilih kotak kosong

Yang penting dijaga, surat suara kosong jangan ditusuk di dalam kotak

Mobil pendukung Paslon Sulaiman-Adul Hamid dibakar orang tidak dikenal

Nah, siapa bilang kalau kondisi di Aceh sedang baik-baik saja?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved