Aceh dan 15 Provinsi Lainnya Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Mei 2025

Berikut ini terdapat daftar lengkap sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak, periode tahun 2025, dikutip dari TribunNews.com

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
PEMUTIHAN PAJAK - 15 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Mei 2025 

Pemprov Bengkulu melalui Bapenda mengumumkan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB.

Program ini berlaku mulai 7 Januari hingga 7 Mei 2025 sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.02 BAPENDA Tahun 2025.

4. Lampung

Bapenda Lampung kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan dapat membayar PKB tahun berjalan dan mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan.

Selain itu, ia juga mendapat penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja.

Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Instagram @bapenda_lampung.

5. Banten

Bapenda Banten memberikan diskon besaran pajak pokok kendaraan bermotor.

Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.

Promo ini berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025, dikutip dari Instagram @bapenda.banten.

6. Jawa Tengah

Bapenda Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan PKB mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.

7. Jawa Barat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved