Fakta Sidang Tom Lembong, Koperasi TNI Untung Rp 7,5 Miliar, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata

Pada persidangan itu, jaksa meminta Sipayung menjelaskan sumber gula yang kemudian dijual Inkopad ke pasar-pasar untuk mengendalikan harga.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Tatang Guritno
SIDANG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

“Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery itu punya Inkopkar, yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK Pak,” ujar Sipayung.  

Baca juga: Kasus Impor Gula, Koperasi TNI Untung Rp 7,5 Miliar Hasil Kendalikan Harga Gula Era Tom Lembong

Sentilan hakim

Mendengar penjelasan Sipayung, hakim anggota Alfis Setiawan merasa heran karena Inkopad sebenarnya tidak dalam kapasitas mampu mengimpor gula dan melakukan operasi pasar.

Alfis mempertanyakan Inkopad yang mendistribusikan gula melalui distributor swasta. Padahal, mereka memiliki banyak cabang.

"Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?" tanya Alfis.

"Punya, kita punya 1.000 lebih prim, punya 22 pos," ujar Sipayung.

Merasa pertanyaannya belum terjawab, Hakim ad hoc itu pun mengulik alasan mengapa Inkopad mengambil gula dari PT Angels Products dan mengirimnya melalui cabang sendiri.

 Menurut Sipayung, Inkopad tidak mampu mendistribusikan sendiri komoditas gula tersebut.

Alfis juga mempersoalkan Inkopad yang secara keuangan anggaran tidak cukup mampu untuk melakukan operasi pasar dan mendistribusikannya ke pasar.

"Bapak tadi jawab anggaran enggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?" cecar Hakim.

Sementara itu, Sipayung mengaku hanya menjalankan perintah KSAD.

Sebagai prajurit, pihaknya akan melaksanakan apapun perintah atasan.

Baca juga: Tom Lembong Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan

Untung Rp 7,5 miliar

Menurut Sipayung, dari kegiatan operasi pasar itu membuat Inkopad meraup keuntungan Rp 7,5 miliar. 

Inkopad menjual gula dari PT Angels ke distributor atau pedagang seharga Rp 9.500. “Nah, dia jual maksimal, lupa saya kalau enggak salah antara Rp 11.500,” ujar Sipayung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved