Fakta Sidang Tom Lembong, Koperasi TNI Untung Rp 7,5 Miliar, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
Pada persidangan itu, jaksa meminta Sipayung menjelaskan sumber gula yang kemudian dijual Inkopad ke pasar-pasar untuk mengendalikan harga.
Mulanya, pengacara Tom Lembong mengonfirmasi keterangan Waluyo kepada penyidik terkait keberadaan preman yang menjadi beking para pedagang.
“Coba saudara saksi jelaskan, dalam BAP nomor 10 saksi menerangkan bahwa pertimbangan Inkoppol mengajukan operasi pasar dikarenakan di lapangan terdapat penolakan keras operasi pasar penjual gula yang mendapat beking preman. Mohon saksi jelaskan,” kata pengacara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Waluyo kemudian menceritakan pengalamannya saat melakukan operasi pasar di Cipinang.
Saat itu, Inkoppol membawa dua truk bertuliskan “operasi pasar gula”.
Namun, kehadiran Inkoppol yang hendak menurunkan harga gula ditolak para pedagang di pasar.
“Ditolak oleh kelompok kartel di situ. Akhirnya kita panggil Kapolsek, kita dudukkan bersama, ini perintah negara. Baru kita bisa masuk. Itu salah satu bukti,” ujar Waluyo.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Harga Emas Terjun Bebas di Tengah Euforia Damai Dagang! Investor Waswas Menanti Langkah The Fed
Baca juga: Dr Dyah Erti Idawati Terpilih Kembali sebagai Ketua Aceh Australian Alumni Periode 2025–2028
Baca juga: Breaking News: Satu Rumah di Bireuen Ludes Terbakar, Mobil dan Sepeda Motor Hangus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Sidang Persiapan Gugatan di PTUN Banda Aceh, PT MKA dan Bupati Aceh Selatan Beri Penjelasan |
|
|---|
| Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Siap Dilelang untuk Tutup Kerugian Negara |
|
|---|
| Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan, Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata |
|
|---|
| Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD Ungkap 3 Menteri Jokowi Jilid Pertama Bisa Diperiksa KPK |
|
|---|
| Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Aset 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar Sah Disita Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Perdagangan-Thomas-Trikasih-Lembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.