Breaking News

Fakta Sidang Tom Lembong, Koperasi TNI Untung Rp 7,5 Miliar, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata

Pada persidangan itu, jaksa meminta Sipayung menjelaskan sumber gula yang kemudian dijual Inkopad ke pasar-pasar untuk mengendalikan harga.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Tatang Guritno
SIDANG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

Uang dibayarkan para distributor ke pihak PT Angels Products.

Dari transaksi ini, Inkopad menerima keuntungan Rp 75 per kilogram.

“Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?” tanya hakim anggota Alfis Setiawan.

“Rp 7,5 M,” jawab Sipayung. “Rp 7,5 M keuntungan yang diperoleh?” timpal Alfis memastikan.

“Iya,” ujar Sipayung  

Terbitkan izin impor untuk Inkoppol

Sementara Inkopad mendapatkan 100.000 ton kuota impor pada 2015, Induk Koperasi Polri (Inkoppol) mendapatkan kuota impor 200.000 ton gula kristal mentah pada 2016.

Mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, Irjen Pol (Purn) Mudji Waluyo mengatakan, pada April 2016, pihaknya mengajukan permohonan kuota impor 300.000 ton dan meminta izin untuk melakukan operasi pasar.

Selain itu, Inkoppol juga meminta Tom Lembong menerbitkan izin impor 300.000 ton raw sugar kepada produsen gula nasional yang menjadi mitra koperasi Korps Bhayangkara tersebut.

“Mohon dapat kiranya Bapak Menteri memberikan tugas pada Inkoppol memberikan izin serta penugasan untuk melakukan operasi pasar melalui pendistribusian gula sebanyak 300.000 ton sampai dengan akhir bulan Desember 2016,” ujar Waluyo, membacakan surat permohonan ke Tom Lembong.

Tom Lembong kemudian merespons permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor 634 tertanggal 3 Mei 2916. Pada surat itu, Tom Lembong mengabulkan sebagian permohonan Inkoppol.

 “Pada prinsipnya kami juga dapat menyetujui permohonan saudara, untuk pengadaan gula mentah guna kebutuhan pendistribusian gula tersebut di atas sebesar 200.000 ton,” ujar Waluyo, membaca surat tersebut.

Menurut dia, surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Hadapi pedagang dibeking preman

Pada persidangan itu, Waluyo mengakui, salah satu alasan Inkoppol mengikuti operasi pasar adalah karena persoalan harga gula berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved