Kupi Beungoh

Dibalik Triliunan Potensi Cadangan Migas, Ekonomi Aceh Masih Lesu

Kementerian ESDM menegaskan “potensi sumber daya migas di perairan Aceh masih menjanjikan” dan perlu terus dieksplorasi.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Guru Besar Bidang Geologi Kelautan Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Muhammad Irham, S.Si, M.Si. 

Aceh bukan penghasil migas terbesar di Indonesia. SKK Migas mencatat Riau memproduksi ~180.000 BOPD minyak mentah (30 % nasional).  Aceh pada 2023 total lifting migas 18.222 BOEPD (termasuk ~1.938 BOPD minyak).

 Dengan perbedaan ini, provinsi lain seperti Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jawa juga memberikan kontribusi yang jauh lebih besar.

Dalam hal gas, Aceh memproduksi ~91,2 MMSCFD gas (2023), sedangkan provinsi gas besar seperti Maluku dan Natuna jauh di atas angka puluhan MMSCFD tersebut. Dengan demikian, Aceh saat ini bukan pemain utama dalam output migas nasional.

Tantangan Sektor Migas Aceh

Jika dilihat dari sisi geologi, Aceh memiliki kondisi geologi yang kompleks.

Walaupun kita ketahui bahwa endapan gas di Singkil dan Meulaboh cukup besar, namun struktur geologi yang rumit menyulitkan eksplorasi.

Sementara itu, banyak lapangan tua (misalnya Arun sudah masuk fase decline) sehingga peningkatan laju penurunan produksi (decline rate) menjadi tantangan tersendiri.

Risiko gempa (zona Sumatra Megatrust) dan biaya operasi di lepas pantai menambah kesulitan teknis dan biaya eksplorasi dan eksploitasi.

Dari sisi regulasi dan kelembagaan, dapat dilihat bahwa belum semua aturan teknis implementatif disiapkan.

Misalnya, proses pembagian signature bonus hasil lelang WK belum jelas, sehingga USD 800 ribu hak Aceh (±Rp12 miliar) sempat tertahan di pusat sejak 2023.

Revisi atau penetapan peraturan pemerintah/keuangan yang mengatur mekanisme bagi hasil diperlukan agar dana segera cair ke Aceh.

Serta, batas zona 12 mil laut masih membutuhkan kepastian hak kelola Aceh.

Oleh karena itu, sangatlah wajar jika BPMA mengusulkan untuk dilibatkan dalam pengelolaan laut di atas12 mil.

Selain itu, pembangunan migas harus mempertimbangkan dampak sosial, misalnya pengadaan lahan, mitigasi lingkungan, dan pendayagunaan tenaga kerja lokal.

Untuk mengantisipasi hal ini, maka diperlukan program pemberdayaan masyarakat di sekitar WK untuk mengurangi konflik dan meningkatkan dukungan publik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved