Kupi Beungoh
Dibalik Triliunan Potensi Cadangan Migas, Ekonomi Aceh Masih Lesu
Kementerian ESDM menegaskan “potensi sumber daya migas di perairan Aceh masih menjanjikan” dan perlu terus dieksplorasi.
Infrastruktur pendukung sudah ada di Aceh tinggal direvitalisasi dan difungsikan kembali.
Terminal regasifikasi LNG Arun (kapasitas ~12 juta ton/tahun) dibangun untuk menyuplai gas Sumut dan domestik, serta sedang dibangun jaringan pipa distribusi gas utama “Arun–Banda Aceh” (pipa ARBAN).
Pengembangan enhanced oil recovery (IOR) di lapangan mature (seperti injeksi CO₂ atau gas lift) dapat menambah produksi migas di lapangan existing.
Selain itu, pengembangan industri hilir gas (pembangkit listrik, pupuk, petrokimia) di Aceh akan menciptakan permintaan stabil danlapangan pekerjaan baru.
Secara umum, eksplorasi seismik 3D dan studi geologi lanjutan diperlukan untuk mengejar potensi migas baru Aceh.
Rekomendasi Kebijakan dan Strategi
Untuk mengoptimalkan sektor migas Aceh, diperlukan kebijakan terpadu dengan mengeluarkan sesegera mungkin peraturan teknis pengelolaan bersama, misalnya mekanisme pembagian signature bonus, agar DBH Aceh segera diterima.
Peraturan baru tersebut harus mempertimbangkan penerbitan perpres khusus yang merinci hak Aceh atas migas lepas pantai di atas 12 mil.
Kelembagaan BPMA harus diperkuat dengan dukungan anggaran dan SDM kompeten sesuai amanat PP 23/2015.
Daerah-daerah WK strategis barus segeera dipercepat sesuai rencana bersama pemerintah pusat. Hal ini akan menarik investasi baru dan potensi produksi tambahan.
Selanjutnya, syarat lelang perlu dibuat menarik seperti adanya insentif fiskal atau skema bagi hasil kompetitif agar diminati investor global.
Infrastruktur gas (pipa dan terminal) harus segera dikembangkan lebih lanjut agar cadangan migas Aceh terhubung ke pasar.
Misalnya, percepat pembangunan pipa ARBAN dan jaringannya ke Medan, serta memperluas jaringan gas kota di Aceh. Infrastruktur ini akan meningkatkan kelayakan proyek migas.
Komponen dalam negeri dan pemberdayaan tenaga kerja lokal ditingkatkan semaksimal mungkin sebagaimana komitmen BPMA dimana target 69 % sudah tercapai pada tahun 2024.
Pemerintah juga harus memperbanyak pelatihan teknis, sertifikasi migas, dan kerjasama dengan universitas (misal Universitas Syiah Kuala) agar penyiapan SDM berkualitas Aceh terpenuhi.
Kebijakan lokal contohnya penggunaan kontraktor lokal dan BUMD Aceh Petroleum sebagai mitra partisipasi harus didorong.
Kerjasama antara BPMA, SKK Migas, dan pemprov/pemkab dalam perizinan dan pemberdayaan harus diperkuat.
Forum rutin (committee) menyelesaikan isu lapangan (keamanan, lahan, aturan) sangat perlu dilakukan dan dikoordinasikan. Implementasikan “one map policy” untuk WK migas agar tidak terjadi tumpang tindih juga perlu dibuat.
Pemanfaatan gas Aceh untuk proyek hilir (kelistrikan, petrokimia, LNG ekspor/regasifikasi) harus segera didorong pelaksanaannya.
Contohnya, rekam jejak regasifikasi Arun dapat menjadi basis industri lokal. Kebijakan nasional yang mendukung LNG Aceh (misalnya ke pasar ASEAN) harus diraih.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Aceh dapat menggali potensi migasnya secara optimal, meningkatkan produksi jangka panjang, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi rakyat Aceh dan nasional.
Kita berharap dengan rekomendasi yang dijabarkan di atas akan semakin membangkitkan gairah ekonomi Aceh dimasa yang akan datang. (*)
*) PENULIS adalah geologist sekaligus dosen Universitas Syiah Kuala, pemerhati bidang energi, laut dan lingkungan.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.