Kupi Beungoh
“Perampasan” 4 Pulau dan MoU Helsinki: Saatnya Gen Z Bersuara dan Bergerak untuk Harga Diri Aceh
“Perampasan" 4 pulau tersebut telah memunculkan polemik mengarah ke benih konflik baru pasca kesepakatan perdamaian (MoU) di Helsinki
Berbeda dengan generasi sebelumnya yang mengalami langsung pahitnya konflik, Gen Z memiliki pandangan baru yang bukan dibebani dengan trauma masa lalu. Ini adalah kekuatan sekaligus tantangan.
Tanpa pemahaman sejarah yang utuh, generasi ini bisa menjadi apatis dan terputus dari akar persoalan Aceh.
Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk mengkaji ulang atau mempelajari bagaimana sejarah konflik itu terjadi, untuk mendalami isi MoU Helsinki, dan memahami kompleksitas politik lokal yang sering dibungkus dengan narasi damai namun minim substansi.
Gen Z Aceh memiliki modal kuat: Mereka melek digital, berpendidikan, dan semakin kritis terhadap realitas sosial. Kampanye-kampanye sosial di media digital, gerakan lingkungan, dan inisiatif komunitas kreatif di berbagai daerah Aceh menjadi bukti bahwa mereka tidak sekadar diam.
Namun, gerakan ini perlu difokuskan pada isu-isu strategis seperti korupsi dalam pengelolaan dana otonomi khusus, ketimpangan pembangunan antarwilayah, dan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dari Diam ke Aksi: Strategi Keterlibatan Gen Z
Pertama, pendidikan damai harus diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah dan universitas di Aceh. Materi tentang sejarah konflik, proses perdamaian, dan hak asasi manusia harus menjadi bagian dari pembelajaran, bukan hanya di kelas sejarah, tetapi juga dalam kegiatan ekstrakurikuler yang mendorong diskusi kritis.
Lembaga seperti Aceh Institute telah lama menekankan pentingnya membangun kesadaran sejarah dan budaya damai melalui pendekatan lintas generasi.
Bahkan, Aceh Institute bersama BRR Aceh-Nias mempelopori lahirnya buku karya ulama besar Aceh, Tgk Ibrahim Bardan (Abu Panton) berjudul: Resolusi Konflik dalam Islam: Kajian Historis - Normatif Perspektif Ulama Aceh. Buku dengan Editor Hasan Basri M.Nur (2008) ini perlu dibaca oleh Gen Z di Aceh.
Kedua, Gen Z harus memiliki rasa lebih aktif dalam ruang publik dan politik. Saat ini, banyak regulasi daerah dibuat tanpa keterlibatan generasi muda secara substansial.
Berperannya mereka tidak harus selalu melalui partai politik, tetapi bisa melalui forum-forum warga, media sosial, maupun gerakan komunitas berbasis isu. Hal yang seperti ini juga harus dibarengi dengan literasi politik dan hukum agar tidak mudah dimanipulasi oleh elite lokal yang hanya mengejar kekuasaan.
Ketiga, Gen Z harus menjadi pelopor dalam mengawal implementasi MoU Helsinki, bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai agenda nyata pembangunan.
Misalnya, memberikan dukungan atau mendorong penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui dukungan terhadap Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, atau mengkritisi penggunaan dana otonomi khusus yang tidak transparan.
Seperti dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023, masih banyak ditemukan ketidaksesuaian dan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana otsus Aceh, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp80 triliun sejak 2008 (https://www.bpk.go.id/news/ikhtisar-hasil-pemeriksaan-semester-ii-tahun-2023).
Damai Harus Diperjuangkan
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Ketika Guru Besar Kedokteran Bersatu untuk Indonesia Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.